Ngaku Bisa Urus Masuk Sekolah Lewat Jalur Belakang, Calo di SMK 4 Pekanbaru Ditangkap
Pekanbaru - Seorang calo ditangkap Sat Reskrim Polsek Tampan karena melakukan penipuan terhadap orangtua calon murid di SMK Negeri 4 Pekanbaru, Senin, (29/8/2022).
Pria paruh baya inisial SA (57), merupakan warga Jalan Eka Tunggal Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru.
Kapolsek Tampan I Komang Aswatama menyebut, SA (57) diduga telah menipu 9 wali murid dengan modus menjanjikan pengurusan anak sekolah lewat jalur belakang. Peristiwa penipuan itu terjadi pada Sabtu, (9/7/2022) lalu.
Tidak tanggung-tanggung, SA telah menipu 9 orang orangtua calon siswa dengan cara meminta sejumlah uang kepada korbannya yang nilainya bervariasi. Total uang yang digelapkan pelaku mencapai Rp16.850.000.
I Komang Aswatama mengungkapkan, tersangka mengaku dapat mengurus pendaftaran sekolah anak korban di SMK N 4 pekanbaru dengan syarat menyerahkan sejumlah uang kepadanya.
"Pelaku meminta uang Rp5 juta untuk pengurusan tersebut dan kemudian saksi pelapor dan tersangka sepakat menyerahkan uang Rp3 juta," jelas I Komang, Rabu (31/8/2022).
Selanjutnya, kata I Komang, pada tanggal 14 Juli, korban kembali menyerahkan uang Rp1,5 juta. Lalu dua hari berikutnya, korban kembali menyetor ke SA senilai Rp700 ribu.
"Selain saksi pelapor, terdapat 9 orang calon siswa lain yang diakui oleh tersangka. Ia mengaku dapat mengurus (lewat jalur belakang, red) sehingga orang tua wali menyerahkan uang kepada tersangka dengan jumlah yang bervariasi," jelasnya.
Dari pengakuan SA, dirinya telah menerima uang orangtua calon siswa senilai Rp16.850.000. Namun, setelah mereka menyetorkan uang, anak-anak mereka tidak kunjung diterima di SMK N 4 Pekanbaru. Kepada wali murid, tersangka hanya memberikan janji-janji.
"Setelah anak para korban tidak diterima di SMKN 4 Pekanbaru, kemudian para orangtua meminta pertanggungjawaban tersangka dan meminta uangnya dikembalikan. namun tersangka tidak juga mengembalikan uang sejumlah orangtua calon murid itu dan mengaku bahwa uang tersebut telah diserahkan kepada orang lain yang bernama AJ.
Tidak adanya iktikat baik dari pelaku, sehingga para korban melaporkan tersangka ke Polsek Tampan untuk meminta pertanggung jawaban.
"Kemudian tersangka dilakukan proses hukum dan dilakukan penangkapan. Tersangka mengaku mencari orang tua yang hendak mengurus anaknya masuk di SMK 4 Pekanbaru karena disuruh oleh seseorang bernama AJ yang merupakan pegawai di Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru," tutup I Komang.
Dari SA, polisi menyita barang bukti 9 lembar kwitansi bukti setoran uang dari orang tua siswa. Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan di Mapolsek Tampan dan diancam dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau penggelapan dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.(ers)







Komentar Via Facebook :