ARIMBI Tagih Program Prioritas Kapolda Riau, Sungai Takuana Tercemari Akibat Tambang Pasir

ARIMBI Tagih Program Prioritas Kapolda Riau, Sungai Takuana Tercemari Akibat Tambang Pasir

Pekanbaru - Tambang pasir diduga ilegal yang berada di daerah penyangga Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Syarif Hasyim Kota Pekanbaru, Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai Pekanbaru, Riau resahkan warga sekitar.  Dua lokasi Tambang tersebut selain merusak lingkungan juga mencemari sungai Takuana.

Hasil pantauan wartawan kabarriau/babe dilapangan, di dua lokasi ini ada empat tambang yang diduga beroperasi tanpa perizinan. “Tambang itu berada di Jalan Toman dan Jalan Parang,” kata Solihin, warga Rumbai, Kamis (7/4/22).

Menurut Solihin kepada media ini, setiap hari beberapa tambang-tambang pasir itu beroperasi dan menyebabkan air sungai Takuana menjadi keruh.

“Iya pak, kalau tambang pasir itu beroperasi tentu air sungai ini menjadi keruh, karena air cucian pasir itu semua akan mengalir ke sungai ini. Ya kita sebagai warga tentu keberatan dengan keberadaan tambang pasir itu,” jelasnya.

Sementara itu, menanggapi hal ini, Kepala Suku Yayasan Lingkungan Anak Rimba Indonesia (ARIMBI) Mattheus menyebutkan bahwa tambang pasir tersebut tidak memiliki persetujuan izin lingkungan, pengangkutan dan penjualan hasil tambang.

“Jelas ini sangat merugikan lingkungan dan pemerintah daerah karena tentunya akan kehilangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” ujar Mattheus.

“Untuk itu, kita meminta agar Polda Riau segera menindak dan menertibkan kegiatan illegal tersebut. Ini juga merupakan Program Prioritas (Protas) Kapolda Riau. Jika dilihat dari 12 Program Prioritas Polda Riau, pada poin No 8 jelas disebutkan salah satunya “menertibkan ilegal mining,” lanjutnya.

Dibilangan jalan Durian, Kota Pekanbaru tepatnya dikantor rembuk ARIMBI Lanjut Mattheus, “selain itu juga terdapat penggunaan sumber daya air sungai dihulu sungai Takuana untuk usaha penambangan pasir juga diduga tanpa izin, bahkan hasil pembuangan yang membawa partikel lumpur itu dialirkan ke sungai Takuana”.

Selain melanggar Pasal 22 UU N0 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, pengusaha tambang Pasir yang ditambang ini merupakan objek pajak, karena sengaja diusahakan, bukan merupakan ikutan dari kegiatan pertambangan lainnya, dimanfaatkan secara komersil. Sehingga tidak termasuk yang dikecualikan sebagai objek Pajak Mineral bukan logam dan batuan serta seharusnya wajib dibayar pajaknya.

Sementara itu, salah seorang pemilik tambang pasir beinisial P yang berhasil diwawancarai media ini, Kamis (7/4/22) mengakui tidak memiliki izin dalam kegiatan tersebut. Namun dirinya mengaku bahwa setelah mengambil pasir pihaknya melakukan reklamasi terhadap lahan tersebut karena akan dijadikan kebun kelapa sawit.

“Memang kami tak punya izin, tetapi kami membuat sistim mengambil tanah hitam untuk mereklamasi kembali pasir yang sudah kami tambang itu karena akan ditanam sawit. Tetapi disini selain saya, masih banyak tambang lain yang beroperasi,” ujarnya melalui sambungan seluler.**


Eko Sulastono

Komentar Via Facebook :