Serahkan Bukti Tambahan ke Kemenkumham, Demokrat Lawan Gugatan Moeldoko

Serahkan Bukti Tambahan ke Kemenkumham, Demokrat Lawan Gugatan Moeldoko

Jakarta - Untuk Menghadapi gugatan kubu KLB, Partai Demokrat datang ke Kementerian Hukum dan HAM, menyerahkan sejumlah dokumen guna membantu pihak kementerian sebagai termohon dalam uji materiil AD/ART Demokrat di Mahkamah Agung (MA).

Penyerahan Dokumen tersebut dilaksanakan oleh Kuasa Hukum Partai Demokrat, Heru Widodo didampingi oleh politisi senior DPP Partai Demokrat Hinca IP Pandjaitan dan anggota tim hukum partai, Mehbob, menemui Direktur Tata Negara Kemenkumham RI, Baroto di Gedung Ditjen AHU, Kemenkumham RI, Kamis (14/10/21).

Heru Widodo, Kuasa Hukum Partai Demokrat mengatakan Kemenkumham diharapkan dapat mempelajari dan menggunakan dokumen-dokumen yang diserahkan untuk menghadapi sidang uji materiil AD/ART Partai Demokrat di Mahkamah Agung. 

"Jadi, karena yang termohon adalah Kementerian, sedangkan yang mengetahui proses perubahan Anggaran Dasar adalah Partai Demokrat. Makanya, Demokrat menyampaikan bukti-bukti itu untuk membentengi aspek hukum," kata Heru.

Dalam pertemuan itu, Partai Demokrat menyerahkan sejumlah dokumen, antara lain salinan permohonan ke MA agar Demokrat diikutsertakan sebagai termohon intervensi pada uji materiil, dan seluruh dokumen yang diserahkan oleh partai ke Mahkamah Agung. Partai Demokrat juga menyerahkan pendapat ahli Administrasi Negara dan ahli Hukum Tata Negara mengenai uji materiil AD/ART. 

"Kami sampaikan kepada termohon untuk dipelajari manakala ada hal-hal penting untuk meng-counter dalil-dalil permohonan dalam uji materiil itu, bisa diambil dari alat-alat bukti yang kami sampaikan kepada Kemenkumham," ucap Heru. 

Pada kesempatan yang sama, Hinca Pandjaitan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kemenkumham, yang pada pertemuan itu diwakili oleh Direktur Tata Negara. 

"Kami sangat berterima kasih kepada Kemenkumham, juga Dirjen AHU dan Direktur Tata Negara yang telah menerima kami menyampaikan seluruh pokok-pokok pikiran dan dokumen yang telah kami serahkan," ujar Hinca. 

Di sisi lain, Kelompok KLB pada 14 September 2021 mengajukan permohonan uji materiil terhadap pengesahan AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres ke-V 2020 ke Mahkamah Agung. Permohonan itu terdaftar di Mahkamah Agung dalam berkas perkara No. 39/P/HUM/2021. 

Dalam berkas permohonan itu, Kemenkumham tercatat sebagai termohon. Terkait itu, Partai Demokrat pada awal minggu ini telah mengajukan permohonan ke MA agar pihak partai dapat turut serta terlibat dalam uji materiil sebagai termohon intervensi.**
 


Eko Sulastono

Komentar Via Facebook :