Calon Ketua IPSI Babel Dilaporkan Ke Polresta Pangkalpinang

Mantan PLT Bupati Bangka Barat Sudah Laporkan Calon Ketua IPSI Babel Ke Polresta Pangkalpinang

Mantan PLT Bupati Bangka Barat Sudah Laporkan Calon Ketua IPSI Babel Ke Polresta Pangkalpinang

Photo : Huzarni Rani Penanggung jawab Musprop IV IPSI Babel

Pangkalpinang - Polemik terpilihnya Syarli Nopriansyah S. STP sebagai calon ketua IPSI Babel di Musprop IV IPSI Babel Tahun 2020 Di Swiss-bell Hotel tanggal 12 Desember 2020 yang lalu, ternyata dianggap oleh mantan Ketua IPSI Babel Drs Huzarni Rani MSi cacat hukum dan tidak sah diduga ada tindak pidana pemalsuan tanda tangan surat dukungan dari Pengcab IPSI Bangka Selatan (Basel). 

 

Akhirnya, Huzarni Rani MSi selaku penanggung jawab Musyawarah Provinsi (Musprop) IV IPSI Babel Tahun 2020 melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan surat dukungan kepada Pengurus Besar (PB) IPSI dan pihak Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pangkalpinang.

 

Hal diungkapkan olehnya, pada jumpa pers kemarin Jum'at (25/12/2020), Huzarni Rani menegaskan kembali bahwa terpilihnya Syarli Nopriansyah S.Stp sebagai ketua IPSI Babel masa bhakti 2020-2024 dikatakan cacat hukum lantaran ada surat dukungan dari Pengurus Kabupaten (Pengkab) IPSI Basel tidak sah dikarenakan tanda tangan dari Ketua IPSI Basel diduga dipalsukan. 

 

" Sehubungan dengan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan Surat Dukungan dalam pencalonan saudara Syarli Nopriansyah sebagai Calon Ketua IPSI Babel Masa Bhakti 2020-2024 Dalam Musprop IV IPSI Babel Tahun 2020 Di Swiss-bell Hotel tanggal 12 Desember 2020, saya Huzarni Rani selaku Penanggung Jawab Pelaksanaan Musprop mengambil sikap menghentikan seluruh proses untuk pengajuan rekomendasi ke Koni Babel sebagai dasar usulan keluarnya SK Kepengurusan IPSI Babel Masa Bhakti 2020-2024 dari Ketua Umum PB IPSI, " tegas mantan Plt Bupati Bangka Barat saat menggelar jumpa pers, Jum'at (25/12/2020). 

 

Diungkapkannya, setelah mempelajari laporan kronologis adanya dugaan pemalsuan tanda tangan Surat Dukungan dalam pemilihan calon Ketua IPSI Babel Masa Bhakti 2020-2024 maka menurut Pengurus PB IPSI akan di diskusikan dengan Koni Pusat, karena di Indonesia belum pernah terjadi adanya laporan dugaan pemalsuan tanda tangan Surat Dukungan calon Ketua dalam Musprop seluruh cabang Olahraga, dan PB IPSI menganggap laporan dugaan pemalsuan tanda tangan Surat Dukungan calon Ketua IPSI Babel merupakan kasus langka sehingga perlu berkonsultasi dengan Koni Pusat untuk menyikapinya. 

 

Dijelaskannya, dengan dilaporkan tindakan pidana dugaan pemalsuan tanda tangan dalam surat dukungan dari IPSI Basel kepada calon Ketua IPSI Syarli Nopriansyah untuk mendapatkan kepastian hukum agar Ketua IPSI Babel masa bhakti 2020-2024 khususnya dan seluruh insan pesilat di Babel tidak tersandera bahwa Ketua IPSI terpilih masa bhakti 2020-2024 sebagai produk Musprop IV Babel yang cacat hukum sehingga legitimasinya tidak dipertanyakan oleh publik.

 

" Saya melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan Surat Dukungan calon ketua IPSI Babel ke Polresta Pangkalpinang dinilai PB IPSI sebagai langkah tepat untuk menjaga marwah dan kehormatan IPSI Babel serta sebagai pembelajaran dan memberikan efek jera bagi Pelaku bahwa untuk mencapai tujuan yang baik harus dilakukan dengan cara-cara yang jujur bebas dari praktek-praktek tidak terpuji yang pada akhirnya akan citra Pesilat yang menjunjung tinggi kejujuran dan sportifitas." Katanya.

 

Kembali ditegaskan, dirinya selaku Penanggung Jawab Musprop IV IPSI Babel sudah melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan ketua IPSI Basel dalam surat dukungan pencalonan Ketua IPSI Babel masa bhakti 2020-2024 secara internal kepada PB IPSI Di Jakarta, dan kepada Polresta Pangkalpinang berkaitan dengan unsur pidananya kemarin, Jum'at (25/12/2020)... (Rikky Femana) 


Rizky Fermana

Komentar Via Facebook :