Pemprov Riau Minta Regulasi Gambut Ditinjau

Line Pekanbaru - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau minta PP Nomor 57 Tahun 2016 tentang Penglolaan Gambut ditinjau ulang. Pasalnya, peraturan itu akan membuat Riau kehilangan lebih dari satu juta hektar lahan perkebunan.
"Sebagai aparat pemerintah, kita wajib mengikuti aturan yang dikeluarkan pusat. Tetapi, kita juga harus memperhatikan keberlangsungan pengusaha serta perekonomian di Riau," kata Masperi, Asisten II Setdaprov Riau, di Pekanbaru, Kamis (27/4).
Menurutnya, Pemprov juga sudah melakukan komunikasi dengan beberapa perusahaan untuk bisa menyelesaikan dampak dari aturan tersebut. "Kita (Pemprov Riau, red) mesti melindungi penguasa karena aturan itu berdampak pada masa depan mereka dan perekonomian di Riau," katanya.
Sebelumnya, Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian RI, Bambang, menyebutkan pemberlakuan regulasi gambut akan mengurangi lahan perkebunan di Indonesia saat ini. "Sekitar satu juga lahan perkebunan yang akan dijadikan hutan," terangnya beberapa waktu lalu. **
Komentar Via Facebook :