Mengaku Sudah Damai

Lurah Benda Baru Mengamuk Diproses Polisi, Simak Video Viral Ini

Jakarta - Lurah Benda Baru, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), Saidun, mengaku tidak tahu mengenai proses hukum yang dilakukan Polsek Pamulang.

Dia yang sbelumnya yang mengamuk, mengaku sudah berdamai dengan pihak SMAN 3 Tangerang Selatan (Tangsel) mengenai insiden tendang stoples yang sempat viral. Dia menyebut persoalannya dengan pihak sekolah sudah selesai, namun polisi tetap melanjutkan proses hukum.

"Sudah berdamai. Jadi saya, Pak Camat, Sekcam, kemudian Kepala BKPP disaksikan tokoh masyarakat dan para guru pengajar. Semua sudah clear dan ini sudah tidak ada lagi permasalahan dan ini miskomunikasi saja," ujar Saidun, seperti dilansir kepada detikcom, Minggu (19/7/20).

"Saat ini kita tidak tahu apakah itu dilaporkan kemarin. Kita tahu itu dilaporkan setelah terjadi perdamaian. Sudah clear semua," imbuh Saidun.

Saidun sebelumnya membeberkan alasan mengamuk dengan menendang stoples makanan itu. Saidun mengaku saat itu membawa aduan masyarakat yang tidak terakomodasi mengenai penerimaan siswa baru.

"Marahnya saya, pertama, kurang komunikasi antara pihak sekolah dengan kita sehingga banyak sekali warga yang memang seharusnya bisa masuk ke situ karena wilayah Benda Baru namun tidak terakomodir," ujar Saidun.

"Atas aduan dari masyarakat saya, saya komunikasi dengan sekolah. Namun, ada kalimat yang barangkali menyinggung, itu yang jadi batasi, seperti itu," imbuhnya.

 

Saidun menepis isu bila dirinya dikatakan menumpahkan amarah lantaran siswa titipannya ditolak pihak sekolah. Dia mengaku semata-mata membawa aduan publik.

"Iyalah (isu itu tidak benar), artinya saya bawa aduan dan aspirasi masyarakat semua. Bahwa saya dianggap ada main-main, 'kok pak lurah sebegitunya membela warga', sementara kewajiban saya sampaikan aspirasi masyarakat saya," kata Saidun.

"Ini cuma miskomunikasi. Hanya miskomunikasi, ini buat pembelajaran ke depan, jangan sampai terulang kembali. Kalau lurah ngomong kan enak. Kalau nanti massa yang ngomong turun, warga turun ke sekolahan, sekolah ada di Benda Baru, kan kasihan juga sekolahnya," imbuhnya.

Sementara itu, Kapolsek Pamulang Kompol Supiyanto sebelumnya menyebutkan insiden yang melibatkan lurah itu terjadi pada Jumat, 10 Juli 2020, dan berlanjut ke proses hukum pada Selasa, 14 Juli 2020. Di sisi lain, Saidun mengatakan perdamaian dilakukan pada Jumat, 17 Juli 2020.

Supiyanto sendiri mengaku tidak tahu mengenai proses perdamaian lurah yang mengamuk itu. Dia hanya memastikan proses hukum tetap dilakukan pihaknya.

"Damai bagaimana, saya belum tahu. Sekarang begini, minta maaf kan boleh saja. saya sama kamu minta maaf, perkara tetap perkara, hukum UU-lah. polsek tetap, akan kita panggil (lurah)," ujar Supiyanto secara terpisah.

 

Dia menyebut pasal yang akan diterapkan yaitu Pasal 335 dan Pasal 406 KUHP. Pasal itu mengatur mengenai penganiayaan dan perusakan. Dia mengatakan bila proses hukum ini tidak memerlukan aduan.

"Ancaman hukuman di bawah lima tahun. Ancaman di bawah lima tahun. Saya profesional saja sesuai UUD, melanggar ini pasal ini, kan proses," kata Supiyanto.**

 


Redaksi

Komentar Via Facebook :