Tim Sat Narkoba Polres Cianjur Amankan 11 Orang Pemakai Narkoba

Cianjur - Wakapolres Cianjur Kompol Hilman, mengaku pihaknya (Polres Cianjur) berhasil menangkap 11 orang bandar narkoba jenis sabu termasuk dalamnya ada dua tersangka yang merupakan pegawai rumah sakit dan bendahara desa. Mereka diamankan di lokasi dan waktu berbeda selama sebulan terakhir.
Penagkapan ini setelah dengan laporan warga maraknya peredaran narkoba, Polisi berhasil mengamankan barang bukti total 63 gram sabu dan beberapa alat timbangan khusus.
"Ke 11 tersangka yang diamankan itu S, HN, R, AS, AR, H, FN, JP, DA, MH, dan JRS. Pegawai Rumah sakit inisial MH ini diamankan barang bukti 1,51 gram dan bendahara desa berinisial HN dengan barang bukti 0,5 gram sabu," Katanya, Kamis (16/7/20).
Menurutnya tersangka dengan barang bukti terbanyak ialah S dengan 23 gram sabu serta JP dengan barang bukti sabu seberat 18 gram.
Para pelaku diancam Pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun atau paling lama seumur hidup.**
Komentar Via Facebook :