Sahadi Minta Maaf
Bendera Puskesmas Simpang Teritip Robek Masih Berkibar

Bangka Barat - Di Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Babel, sekira pukul 14.30 wib, Kamis (14/5/20) terpantau media ada bendera merah putih berkibar di Puskesmas Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat, dalam keadaan sobek dan tidak layak untuk digunakan atau dikibarkan.
Hal ini menjadi perbincangan awak media termasuk masyarakat sekitar, miris memang karena masih ada pejabat publik di Puskesmas menyepelekan simbol negara itu, padahal para pendahulu bangsa atau pahlawan kita mengorbankan nyawa hanya sekedar untuk mengibarkan sang saka merah putih.
Sesuai aturan yang termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, pada Pasal 24 Undang-Undang tersebut, diatur soal apa saja yang dilarang dilakukan terhadap Bendera Negara.
Kepala Puskesmas Simpang Teritip Sahadi saat dihubungi Jurnalis mengaku tidak mengetahui bahwa bendera yang dikibarkan oleh staf sudah rusak dan dirinya memohon atas kelalaian yang telah dilakukannya. Dan pihaknya pun berjanji akan segera menggantinya dengan yang baru.
"Kami meminta maaf atas kelalaian yang telah kami lakukan, dan segera akan kami gantikan dengan yang baru, dan Terimakasih kepada wartawan yang sudah mengingatkan kami, semoga kedepannya kejadian seperti kami terjadi di tempat yang lain, sekali lagi kami mohon maaf," katanya, Kamis, (14/05/20)
Berdasarkan aturan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009, mengatakan setiap orang dilarang:
a. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
b. memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
c. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
d. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan
e. memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
Aturan sanksi pidana terhadap mereka yang melanggar hal tersebut di atas juga tegas diatur dalam Undang-Undang itu.
Sementara pada Pasal 66, Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
dan Pasal 67, pelaku dapat Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).**Jurnalis Babel.
Komentar Via Facebook :