Pengunjung Dan Saksi Sering Mengeluh

JPU Telat Hadir, Akhirnya Jadwal Sidang PN Rohil Sering Molor

JPU Telat Hadir, Akhirnya Jadwal Sidang PN Rohil Sering Molor

Kondisi para pengunjung dan saksi saat menunggu jadwal sidang di PN Rohil

Ujung Tanjung - Para Pengunjung dan Keluarga para terdakwa serta saksi yang hadir di Pengadilan Negeri Rokan Hilir (PN Rohil) 
sering merasa kecewa karena jadwal persidangan sering molor atau telat dari jadwal sidang yang ditentukan. 

Dari pantauan beberapa awak media, persidangan sering baru dimulai sekitar pukul 14.30  WIB, hingga sidang baru selesai pada malam hari. "Hal ini sudah sering terjadi akhir akhir ini, " Jelas salah seorang pengunjung sidang Pengadilan kepada wartawan, Rabu (4/9/19).

Alasan jadwal sidang telat atau molor ini membuat masyarakat pencari keadilan penasaran dengan molornya sidang oleh pihak  Pengadilan Negeri ( PN ) Rokan Hilir ( Rohil ).

Seorang warga Pujud, Kecamatan Pujud yang tidak mau disebutkan namanya yang dijadikan saksi dalam sebuah kasus merasa kesal karena jadwal sidang telat. "Sudah dari pukul 11.00 WIB tadi ke sini, tapi belum juga dimulai," cetusnya.
Dikatakannya, kalau tidak takut dituntut, maka ia tidak mau menjadi saksi. Sebab, tidak ada untungnya sama sekali. "Malahan, waktu kita pula tersita karena jadi saksi  pada sidang," imbuhnya.

" Ia berharap, kepada pihak kejaksaan dan Pengadilan agar ke depannya sedapat mungkin jadwal sidang digelar tepat waktu sesuai dengan surat panggilan. "Dengan demikian, waktu kami tidak terbuang sia-sia di sini," pungkasnya. 

Permasalahan jarak tempuh yang jauh antara Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Rohil yang berada di Bagansiapiapi, sementara Pengadilan Negeri ( PN ) Rohil terletak di Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih yang diperkirakan memakan waktu kurang lebih dua jam sehingga sering menjadi alasan molornya jadwal sidang yang mengakibatkan sidang sering selesai hingga malam hari. 

Seperti yang terjadi dalam Pantauan dilapangan, pada Selasa (3/9/2019) sekira pukul 13.30 Wib, mobil  pembawa tahanan yang membawa terdakwa sebanyak 34 orang datang dengan dua unit mobil sampai di PN Rohil.

Namun, beberapa JPU baru sampai ke PN Rohil sekira pukul 14.45 Wib. Kendati sudah sampai, namun sampai pukul 15.30 Wib sidang belum juga dimulai. Bahkan, tidak jarang saksi-saksi ataupun keluarga terdakwa yang ingin melihat kekuarganya sidang sampai ketiduran menunggu sidang dimulai.

Menanggapi hal itu, Juru bicara ( Jubir ) PN Rohil, Sondra Mukti SH yang dikonfirmasi awak media menjelaskan, bahwa pada dasarnya pihak PN Rohil siap melaksanaka sidang, sebagaimana dalam SOP, yang apabila para pihak sudah lengkap maka sidang akan dimulai." jelas Sondra Mukti SH. 

"Jadi, untuk perkara pidana apabila jaksa sudah melapor siap sidang ke PTSP/PP yang bersangkutan, maka sidang bisa dimulai, begitu pula perkara perdata apabila para pihak sudah lapor ke PTSP/PP yang bersangkutan, maka sidang juga bisa dimulai," ujar Sondra.

Saat ditanya oleh awak media , apakah sampai pukul 14.57 Wib sudah ada laporan jaksa ke PTSP/PP ??. 
"Sekarang sudah ada JPU pak David, tapi masih sidang perdata," kata Sondra.

Terkait jaksa lambat datang apakah itu juga menjadi alasan  ??. "Kendala keterlambatan kedatangan jaksa lebih bijak pihak kejaksaan yang menjawab, karena mereka yang berada di perjalanan dan di lapangan, namun pihak kejaksaan yang memang berkewajiban untuk datang membawa terdakwa dan barang bukti ke persidangan/pengadilan," jelas Sondra pada salah satu awak media. 

Yang  sering menjadi pertanyaan , mobil tahanan sudah tiba sekira pukul 13.30 Wib. Tapi jaksa sering sampai sekira pukul 15.00 Wib. Nah, apakah ini juga masuk alasan dari PN Rohil lambat memulai sidang, khususnya sidang pidana ?. 

"Apabila jaksa sudah melapor ke PTSP/PP yang bersangkutan sudah menyatakan siap dengan terdakwa, barang bukti, saksi, kemudian untuk perkara yg didampingi Penasehat Hukum ( PH ) juga penasihat hukumnya sudah siap, maka sidang bisa dimulai," jelas Sondra lagi.

Terpisah, Humas Kejari Rohil, Farkhan SH  yang diminta tanggapanya terkait hal itu oleh awak media menerangkan, bahwa selain jarak tempuh dari Bagansiapipapi sangat jauh dan bisa memakan waktu sampai 2 jam. Selain itu, sebelum berangkat JPU juga harus menyiapkan berkas perkara dan barang bukti ( BB ), ditambah lagi kurangnya personil JPU di Kejari Rohil. "Saya pribadi juga kasihan lihat teman-teman JPU pulang malam, lalu siang pergi lagi. Jadi, sangat kita maklumilah JPU lama sampai di PN Rohil sana," tutup Farkhan.(Src.asng)


Anggi Sinaga

Komentar Via Facebook :