Eggi Sudjana Dilaporkan Caleg PDIP, Kini Tersangka

Eggi Sudjana Dilaporkan Caleg PDIP, Kini Tersangka

Jakarta - Terkait pernyataan "people power" menyusul adanya hasil quick count Pilpres 2019 Eggi Sudjana ditersangkakan Polisi terkait dugaan makar.

Penetapan setelah ini sebelumnya Eggi Sudjana dilaporkan oleh caleg PDIP S Dewi Ambarawati alas Dewi Tanjung ke Polda MEtro Jaya atas tuduhan makar. Laporan Supriyanto teregister dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.

Dewi melaporkan Eggi berkaitan dengan beredarnya video di mana Eggi menyerukan people power dalam sebuah orasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan Polda Metro Jaya menetapkan Eggi sebagai tersangka, peningkatan status tersangka dilakukan pada Rabu (8/5) kemarin.

"Eggi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara, Kamis (9/5/19).

Eggi dijerat dengan pasal 107 KUHP dan atau pasal 110 KUHP Jo Pasal 87 KUHP dan atau pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau pasal 15 undang-undang nomor 1 tahun 1946.

Atas pernyataan itu, Eggi juga dilaporkan oleh Supriyanto, yang mengaku sebagai relawan dari Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac), ke Bareskrim Polri pada Jumat (19/4).**


Komentar Via Facebook :