Hakim PN Rohil Vonis Mati Satu Terdakwa Narkoba, Tiga Dihukum Seumur Hidup

Empat terdakwa saat dikawal oleh aparat polisi dari tahanan sementara PN Rohil menuju ruang sidang
Okeline.com - Rohil . Majelis hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir, akhirnya menjatuhkan vonis mati terhadap satu dari tiga terdakwa Narkoba golongan I jenis sabu sabu seberat 31 kilogram jaringan internasional, sedangkan tiga terdakwa lainya dijatuhi hukuman seumur hidup
Agenda pembacaan vonis mati tersebut langsung dibacakan oleh ketua majelis hakim Faisal SH MH dengan hakim anggota Lukman Nulhakim SH MH dan Sonra Mukti SH yang digelar diruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Rohil, Selasa 7 Mei 2019 sekira pukul 17,30 wib.
Baca Juga : RSPO Indosawit Disorot dan di Demo Mahasiswa
" Satu terdakwa yang dihukum mati tersebut yakni Zulihermansyah als Abi warga Panipahan, Sedangkan teman terdakwa Riski Solahudin als Riki Darma Putra als Kapten Kapal , Siswanto als Sis dijatuhi hukuman mati seumur hudup. Ketiganya merupakan warga Dumai.
Keempat terdakwa yang ditangkap oleh Tim Badan Narkotika Nasional ( BNN) Pusat ini hadir mengenakan baju rompi merah bertuliskan Tahanan Kejaksaan Rohil,
didampingi oleh penasehat hukumnya Irvan Zulnijar SH dan Rahmat SH. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum Kejari Rohil diwakili oleh Maruli Tua Sitanggang SH, dalam sidang keempat terdakwa ini dibuat dalam berkas terpisah, sehingga majelis hakim membacakan vonis para terdakwa secara bergantian .
"Menyatakan para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana narkoba secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik," Ungkap Faisal SH MH
Berdasarkan fakta persidangan terungkap bahwa terdakwa Zulhermansyah als Abi menerima barang dari Negeri Malaysia dan mengajak tiga terdakwa ikut mengantarkan narkotika golongan I jenis sabu dari Panipahan dengan tujuan ke Palembang .
Dalam pertimbangan hakim yang memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika, sedangkan yang meringankan para terdakwa menurut hakim tidak ada.
Atas vonis yang dijatuhkan kepada para terdakwa, Ketua majelis hakim mengatakan" masih ada hak saudara atas putusan ini baik kepad a terdakwa Penasehat hukum dan JPU " apakah terima, banding atau Pikir Pikir, selama 7 hari atau upaya untuk meringankan hukuman, silahkan ajukan grasi kepada presiden " ujar Faisal SH MH .
Komentar Via Facebook :