Konflik Laoli Berlanjut, Petani Tolak Bansos dan Minta Aktivitas di Lahan Sengketa Dihentikan
Pendamping Hukum Petani Laoli, Muhammad Fajrin Rahman (Foto: OKSon.id)
LUWU TIMUR — Konflik agraria di Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, belum menemukan titik penyelesaian.
Dalam momentum peringatan Hari Tani Nasional, Kamis (24/9/2026), petani Laoli kembali menyampaikan sikap mereka, termasuk menolak bantuan sosial pemerintah daerah dan meminta seluruh aktivitas di lahan yang menjadi objek sengketa dihentikan sementara.
Penolakan bantuan sosial tersebut disampaikan Pendamping Hukum Petani Laoli, Muhammad Fajrin Rahman. Ia menjelaskan, sikap petani bukan karena menolak makanan, minuman, maupun bantuan kemanusiaan yang diberikan pemerintah.
Menurut Fajrin, penolakan itu merupakan bentuk protes terhadap cara Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menangani persoalan yang dihadapi petani.
“Maaf jika kemarin petani Laoli menolak bantuan sosial dari Dinsos yang datang. Itu bukan kami menolak makanannya. Penolakan itu sebagai bentuk protes terhadap pemerintah daerah yang salah dalam menangani kasus sengketa lahan di Laoli,” kata Fajrin.
Petani: Yang Dibutuhkan Sumber Penghidupan
Fajrin mengatakan, hingga kini petani Laoli masih berada di pengungsian setelah kehilangan akses terhadap lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.
Karena itu, menurut dia, persoalan utama yang dihadapi petani bukan sekadar kebutuhan pangan atau bantuan sosial, melainkan bagaimana mereka dapat kembali memiliki sumber penghidupan.
“Petani Laoli tidak meminta dan menolak sumbangan makanan, minuman dan bantuan sosial dari Pemerintah Luwu Timur. Karena petani Laoli hanya membutuhkan sumber penghidupan,” ujarnya.
Fajrin berpandangan, selama sumber penghidupan masyarakat tidak diganggu, kebutuhan sehari-hari dapat diupayakan sendiri oleh petani.
Ia juga mempertanyakan pendekatan pemerintah yang memberikan bantuan setelah masyarakat kehilangan lahan.
“Kami menolak perlakuan pemerintah yang terlebih dahulu menggusur, baru mau membantu. Kenapa dibalik logikanya? Merusak dahulu baru mau membantu,” kata Fajrin.
“Yang seharusnya sumber penghidupannya dijaga supaya hidup petani Laoli tidak bergantung pada bantuan sosial. Begitu logikanya. Jangan dibalik,” lanjutnya.
Minta Aktivitas di Lahan Sengketa Dihentikan
Di tengah konflik tersebut, proses hukum mengenai status lahan Laoli saat ini juga tengah berjalan. Fajrin mengatakan, sejak awal pemerintah daerah telah meminta masyarakat yang tidak menerima kebijakan terkait lahan tersebut untuk menempuh jalur hukum.
Kini, kata dia, petani telah memilih jalur tersebut dengan menggugat keabsahan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) yang menjadi bagian dari persoalan sengketa lahan Laoli.
Karena proses hukum sedang berlangsung, petani meminta Pemerintah Kabupaten Luwu Timur maupun PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP) tidak melakukan aktivitas di lokasi yang menjadi objek sengketa.
“Sekarang kami minta, dengan berprosesnya gugatan itu di PTTUN, kami meminta Pemerintah Daerah Luwu Timur dan PT IHIP tidak melakukan aktivitas apa pun di lokasi lahan sengketa,” ujar Fajrin.
Menurut dia, permintaan tersebut penting agar kondisi objek sengketa tidak berubah selama proses hukum berjalan.
Dengan demikian, bagi petani, penyelesaian konflik Laoli tidak cukup melalui pemberian bantuan sosial. Kepastian mengenai status dan penguasaan lahan menjadi persoalan utama yang mereka dorong melalui jalur hukum.
Petani Bantah Disebut Pendatang
Perwakilan Petani Laoli, Haruming, dalam kesempatan yang sama juga menyampaikan keberatan terhadap anggapan bahwa masyarakat yang memperjuangkan lahan di Laoli merupakan warga pendatang.
Ia menilai persoalan tersebut seharusnya tidak dilihat semata dari asal-usul warga, tetapi juga dari hubungan mereka dengan lahan yang selama ini menjadi tempat menggantungkan kehidupan.
Haruming juga mempertanyakan keberpihakan pemerintah daerah dalam menangani konflik tersebut.
“Di Jalajja Burau, saya ini tim suksesnya Ibas-Puspa. Setelah dia jadi bupati, lahan kami di Laoli dihancurkan. Kenapa pemerintah daerah sama sekali tidak berpihak ke masyarakatnya?” kata Haruming.
Ia kemudian menyampaikan pandangannya bahwa pemerintah daerah lebih memberikan perhatian kepada kepentingan investasi dibandingkan masyarakat yang terdampak.
“Pemerintah daerah lebih memilih membela investor dari luar,” tandasnya.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan dan keberatan yang disampaikan perwakilan petani dalam forum Hari Tani Nasional. Sementara status lahan, keabsahan HPL, serta tindakan para pihak di lokasi menjadi bagian dari persoalan yang sedang berproses melalui jalur hukum.
Aspirasi Diterima Pemerintah
Aspirasi petani tersebut diterima oleh Muh. Yusri dan Said yang hadir dalam kegiatan tersebut. Keduanya tidak memberikan tanggapan langsung terhadap sejumlah persoalan yang disampaikan.
Mereka memilih mencatat seluruh aspirasi petani untuk kemudian diteruskan kepada Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam setelah kembali ke Luwu Timur.
Konflik Laoli pun kini memasuki babak lanjutan. Di satu sisi, petani masih mempertanyakan hilangnya akses terhadap sumber penghidupan mereka. Di sisi lain, sengketa mengenai status dan penguasaan lahan telah dibawa ke jalur peradilan.
Dalam situasi tersebut, petani meminta agar tidak ada aktivitas baru di lokasi sengketa sampai proses hukum memperoleh kejelasan. (via OKSon.id)







Komentar Via Facebook :