Sidang Praperadilan 2 Anggota Poktan MSKB di PN Pekanbaru, Kuasa Hukum Serahkan Bukti

Sidang Praperadilan 2 Anggota Poktan MSKB di PN Pekanbaru, Kuasa Hukum Serahkan Bukti

Pekanbaru - Pengadilan Negeri Pekanbaru, menggelar sidang praperadilan kedua terkait penetapan status tersangka dan penahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), Selasa (3/3/2026). 

Kuasa hukum penggugat, Lewiaro Laia, SH MH mengatakan, pihaknya menyerahkan bukti dari pemohon kepada hakim. Kasus dugaan penyimpangan pemberian kredit umum kepada anggota Kelompok Tani (Poktan) Monggo Sejahtera Kita Bersama (MSKB) dan KUD Bina Mulya (BM) di bank pemerintah unit Kecamatan Koto Gasib dan lubuk dalam pada 2022 memasuki agenda pembuktian di Pengadila  Negeri Pekanbaru. 

"Pertama adalah surat-surat tentang pemohon dan juga sekaligus perjanjian antara pihak KUD dengan pihak bank. Yang mana Di situ kami lihat ada perjanjian antara bank dan yang menjelaskan bahwa nama klien kami tidak ada di dalam perjanjian itu, yang berjanji ada adalah Ketua KUD," ungkap Laia. 

Menurutnya, pihak kelompok tani Monggo Sejahtera Kita Bersama tidak ada tercantum dalam perjanjian itu. "Maka saya yakin bahwa tidak ada arahnya ke tindak pidana korupsi. Seharusnya perkara inilah perdata. Mengapa saya katakan demikian, disana sudah ada perjanjian yang kami sampaikan, tapi kami di dalam daftar bukti jaksa satupun tidak ada namanya perjanjian antara pihak KUD dengan pihak bank,", jelas Laia. 

Artinya, perkara yang melibatkan klien kami Sanito dan H Waris diyakini merupakan kriminalisasi. 

"Suatu perkara yang seolah menjadi sesuatu tindak pidana korupsi. Kami meyakini tidak ada kerugian negara dan korupsi, sebenarnya perkara ini adalah perkara perdata. Ini kesewenang-wenangan dan berlebihan telah mereamlas kemerdekaan pemohon. Dari mana mereka berhubungan langsung dengan bank, penanggung jawab keuangan adalah KUD Bina Mulya," kata dia. 

Laia berharap dalam sidang selanjutnya hakim dapat mengabulkan permohonannya dan membebaskan kliennya dari status tersangka. 

Bukti yang disampaikan keb hakim salah satunya adalah penetapan tersangka, kemudian fotokopi perjanjian antara KUD dengan pihak bank. 

Menurutnya, yang disebutkan oleh Jaksa itu bahwa 117 orang itu memang nasabah KUD BM dan juga termasuk di dalamnya adalah pihak bank. 

"Disi tidak ada yang namanya Waris dan Sanito. Uang pinjaman itu langsung ditransfer ke rekening masing-masing. Saya yakin mereka dapat dibebaskan, tidak ada dasar hukum menangkap mereka. Tidak ada tindak pidana korupsi disitu menurut saya. Yang ada adalah perdata yang perjanjiannya antara KUD Bina Mulya dengan pihak bank," ungkapnya. 

Diketahui, lima orang telah ditetapkan menjadi tersangka, yakni EM (AMPM Bank Pemerintah Cabang Perawang Tahun 2022), WR (Ketua Kelompok Tani MSKB), WG (Sekretaris Kelompok Tani MSKB), S (Pengawas Kelompok Tani MSKB) dan DR (Ketua KUD BM). 

Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Siak. 

Dua tersangka yakni Sanito dan H Waris melayangkan gugatan praperadilan di PN Pleanbaru terkait penetapan status tersangka dan penahanan. (***) 


Redaksi

Komentar Via Facebook :