15 Anggota Sindikat Perburuan Gajah Liar di Pelalawan Ditangkap

15 Anggota Sindikat Perburuan Gajah Liar di Pelalawan Ditangkap

Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau meringkus 15 orang yang diduga terlibat dalam perburuan liar gading gajah di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). 

Peristiwa kematian gajah ini terjadi di areal Konsesi PT RAPP Distrik Ukui Desa Lubuk Kembang Bunga Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau, akibat ditembak oleh pemburu liar. Peristiwa terjadi pada Senin (2/2/2026) lalu. 

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Johnny Eddison Isir mengatakan, perlindungan terhadap lingkungan hidup termasuk perlindungan satwa liar dan tumbuhannya yang ada di Indonesia merupakan salah satu wujud dan bukti konkrit dari komitmen Polri. 

Saat ditemukan, bangkai gajah berjenis kelamin jantan itu sudah mulai membusuk dengan kondisi kepala putus dan gading hilang. Dahi, mata, belalai dan gading gajah malang ini juga hilang. 

"Polda Riau telah mengamankan 15 tersangka dan tiga orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ujar Irjen Johnny Isir, di Mapolda Riau, Selasa (3/3/2026). 

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan kesedihannya karena kematian sejumlah Gajah Sumatera di Pelalawan. Kementerian Kehutanan telah berkoordinasi dengan BKSDA Riau dan Polda Riau untuk menumpas pelaku tindakan perburuan gajah ilegal. 

"Gajah Sumatera adalah satwa yang paling disayangi Presiden Prabowo Subianto. Dengan sinergitas yang sangat luar biasa, telah ditetapkan sebanyak 15 orang tersangka. Delapan orang diantaranya di Riau dan tujuh lainnya dari luar Riau dan tiga DPO," ujar Raja Juli. 

Para tersangka berperan sebagai yang menembak, memotong kepala gajah liar, auplplier, pembeli dan perantara perdagangan gading, pemodal dan penadah. 

Tersangka RA berperan sebagai eksekutor, CN sebagai penembak, SM, FA selalu penadah gading dan penyuplai amunisi, HY penadah Gading dan perantara transaksi, AB sebagAai kurir, LK selalu penjual senjata api ke RA, SL selalu eprantaea jual beli senjata api. 

Selanjutnya di Surabaya diamankan AR, AC selalu perantata gading. FS selalu pemodal dan penadah gading gajah dan pemilik sisik trenggiling. Kemudian ME selalu perantara transaksi di Jakarta. Kemudian SA di Kudus, S di Sukoharjo selaku perantara gading, HA selaku perantara gading dan pipa rokok gading

Sedangkan tersangka yang masih DPO yakni AN, GL selalu penembak dan RB sebagai penadah gading. 

"Saya menghimbau kejadian brutal ini adalah yang terakhir di Riau. Hukumannya tidak ringan maksimum 15 tahun. Negara akan hadir untuk melindungi satwa liar kita," tegasnya. 

Atas kerja keras  jajaran kepolisian, Kementerian Kehutanan akan memberikan penghargaan kepada Polda Riau. "

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat (1) huruf d dan e serta Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.


Redaksi

Komentar Via Facebook :