Proyek SMPN 4 Panipahan Bermasalah, Eks Kadisdikbud Rohil dan PPTK Jadi Tersangka

Proyek SMPN 4 Panipahan Bermasalah, Eks Kadisdikbud Rohil dan PPTK Jadi Tersangka

Penyidik Kejari Rohil saat menerima Berkas Tahap II kasus korupsi Proyek Rehab Gedung sekolah SMPN 4 Panipahan

ROHIL  - Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Rokan Hilir, Asril Arief, dalam waktu dekat akan segera duduk di kursi pesakitan. Ia bersama Sefrijon, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan dan rehabilitasi SMPN 4 Panipahan di Kecamatan Pasir Limau Kapas.

Penyidikan kasus ini dilakukan sejak Mei 2025 oleh Tim Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir. Keduanya diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2023 senilai Rp4,31 miliar.

“Berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) pada 8 September lalu, dan tahap II pelimpahan tersangka serta barang bukti sudah dilaksanakan di Rutan Pekanbaru pada Senin kemarin,” ujar Kepala Kejari Rokan Hilir, Andi Adikawira Putera, melalui Kasi Intelijen, Yopentinu Adi Nugraha, didampingi Kasi Pidsus, Misael Asarya Tambunan, Selasa (16/9).

Menurut Kejari, sejumlah penyimpangan terungkap dalam proyek yang dikerjakan secara swakelola, mulai dari penggelembungan harga material, laporan pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak sesuai, hingga mutu bangunan yang jauh dari spesifikasi. Akibatnya, negara ditaksir merugi Rp1,1 miliar lebih.

Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah menyusun administrasi pelimpahan perkara ke pengadilan beserta surat dakwaan.
“Insya Allah, dalam waktu dekat perkara ini segera kami limpahkan ke pengadilan,” tegas Yopen.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.**


Redaksi

Komentar Via Facebook :