Tangkap Tersangka Korupsi PI Rp551 Miliar, Ipemarohil Jakarta Apresiasi Kejati Riau
Kejari Riau saat usai Konfrensi pers atas penangkapan Direktur PT.SPRH
JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menunjukkan langkah tegas dalam penegakan hukum dengan menangkap Rahman, mantan Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), terkait dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen migas yang merugikan keuangan daerah hingga Rp551 miliar.
Penangkapan yang dilakukan di Terminal Penumpang Bandar Sri Junjungan, Kota Dumai, Minggu (14/9/2025) sore, menjadi sorotan publik. Usai menjalani pemeriksaan intensif, Rahman resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru untuk 20 hari ke depan.
Ketua Ikatan Pelajar Mahasiswa Rokan Hilir (Ipemarohil) Jakarta, Syarif, menyampaikan kepada media apresiasi atas langkah cepat dan tegas Kejati Riau.
“Penangkapan ini adalah bukti nyata keseriusan Kejati Riau dalam memberantas korupsi. Kami mendukung penuh upaya ini agar dana PI benar-benar bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat Rokan Hilir,” tegasnya.
Sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PT SPRH ditunjuk mengelola dana bagi hasil PI dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). Namun, penyelidikan sejak 11 Juni 2025 menemukan dugaan penyimpangan. Rahman bahkan beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik sebelum akhirnya diamankan.
Ipemarohil Jakarta berharap Kejati Riau tidak berhenti pada satu tersangka, melainkan mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat. Transparansi dan akuntabilitas, kata Syarif, harus menjadi prinsip utama agar dana PI dapat benar-benar memberi manfaat sebesar-besarnya bagi pembangunan dan kesejahteraan rakyat.**







Komentar Via Facebook :