Kejari SBB Gencarkan Sosialisasi Pendampingan Hukum Pengelolaan DD/ ADD : Bangun Desa Tanpa Takut Melanggar Hukum

Kasi Datun SBB saat memberikan Pemaparan terkait Penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa kait
Amalatu — Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (Kejari SBB) terus memperkuat upaya pencegahan korupsi melalui kegiatan sosialisasi dan pendampingan hukum dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Bertempat di Kecamatan Amalatu, kegiatan ini dihadiri oleh Camat Amalatu, para Kepala Desa, serta perangkat desa se-Kecamatan Amalatu.
Kegiatan yang digelar melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) ini merupakan bagian dari program Jaksa Garda Desa yang bertujuan menciptakan tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan.
Kepala Seksi Datun, Sesca Taberima, S.H., M.H., dalam pemaparannya menegaskan bahwa kehadiran Kejaksaan bukan untuk mengintervensi, melainkan untuk memberikan rasa aman melalui pendampingan hukum yang bersifat edukatif dan preventif.
“Pendampingan hukum ini adalah bentuk dukungan kami agar pemerintah desa dapat menjalankan tugas dengan nyaman, tanpa rasa takut salah dalam mengambil kebijakan penggunaan anggaran,” ujar Sesca Taberima di hadapan peserta sosialisasi.
Camat Amalatu, Rafly All Idrus, S.E., turut memberikan apresiasi atas inisiatif Kejari SBB. Ia berharap kegiatan ini menjadi tonggak penguatan sinergi antara pemerintah desa dan penegak hukum demi kemajuan desa yang bersih dan berintegritas.
“Kami menyambut baik kegiatan ini. Diharapkan para kepala desa bisa lebih percaya diri dan tertib dalam pengelolaan dana pembangunan,” katanya.
Sosialisasi ini merupakan rangkaian dari kegiatan serupa yang telah dilakukan di Kecamatan Kairatu, Kairatu Barat, dan akan terus berlanjut ke seluruh kecamatan di wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat.
Kejari SBB menegaskan komitmennya sebagai Jaksa Pengacara Negara, tak hanya bertugas dalam penindakan, tetapi juga proaktif dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang baik melalui pendekatan hukum yang humanis, solutif, dan mendidik.
Komentar Via Facebook :