Perkuat Tata Kelola dan Akselerasi Transisi Energi, Kejati Maluku dan PLN Teken MoU Nasional Serentak

Perkuat Tata Kelola dan Akselerasi Transisi Energi, Kejati Maluku dan PLN Teken MoU Nasional Serentak

Foto Kejati Maluku Tanda Tangani MoU Kerjasama Strategis Dengan PLN

Ambon, — Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo, S.H., M.H., bersama General Manager PT PLN (Persero) Wilayah Maluku–Maluku Utara, Awat Tuhuloula, secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) kerja sama strategis antara Kejaksaan RI dan PT PLN (Persero). Penandatanganan ini digelar secara nasional dan serentak melalui Zoom Meeting, berpusat di Kantor PLN UIW MMU, Jalan Diponegoro, Kota Ambon, Senin (14/7/2025).

Momentum penting ini menandai dimulainya sinergi kelembagaan antara Kejaksaan RI dan PLN di seluruh Indonesia, yang bertujuan memperkuat tata kelola perusahaan, mendukung akselerasi proyek strategis ketenagalistrikan, dan menjamin ketersediaan listrik yang merata serta berkelanjutan untuk seluruh rakyat Indonesia.

Kegiatan ini turut dihadiri secara virtual oleh jajaran petinggi Kejaksaan Agung dan direksi PLN, termasuk Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) Prof. Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M., Jaksa Agung Muda Intelijen Prof. Dr. Reda Manthovani, serta Komisaris Utama PLN Burhanuddin Abdullah dan Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo.

Dalam sambutan yang dibacakan JAM-Intel, Jaksa Agung ST. Burhanuddin menekankan pentingnya integritas dalam pengambilan keputusan bisnis oleh direksi PLN, serta perlunya penerapan Good Corporate Governance (GCG) yang sejalan dengan agenda pembangunan nasional.

 “Setiap keputusan harus bebas dari kepentingan pribadi, menggunakan indikator kapabilitas yang sesuai dengan proses bisnis PLN, termasuk penyediaan listrik dan konektivitas jaringan,” tegasnya.

JAM-Datun menambahkan bahwa keberadaan Kejaksaan bukan hanya sebagai institusi hukum, tetapi sebagai mitra strategis pembangunan, khususnya dalam menjawab tantangan kompleks di sektor ketenagalistrikan yang melibatkan regulasi, aset, dan risiko bisnis yang tinggi.

Poin poin Strategis Kolaborasi Kejaksaan dsn PLN 

1. Dukungan Intelijen Hukum
Kejaksaan akan melakukan deteksi dini potensi gangguan hukum dalam proyek ketenagalistrikan nasional melalui analisis intelijen yuridis.

2. Pemulihan Aset Negara
Sinergi dengan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan untuk mengamankan dan mengembalikan aset negara terkait kasus korupsi di sektor energi.

3. Penguatan SDM dan Etika Korporasi
Kolaborasi pelatihan antara PLN dan Badiklat Kejaksaan guna membentuk sumber daya manusia yang kompeten dan berintegritas.

MoU ini dilandasi oleh kewenangan Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam UU No. 11 Tahun 2021, dan diharapkan dapat memperkuat efektivitas layanan PLN sekaligus menjawab tuntutan publik atas akuntabilitas BUMN strategis di bidang energi.

 “Kami percaya sinergi ini akan mempercepat transformasi energi nasional sekaligus memastikan bahwa keberadaan negara dirasakan nyata oleh rakyat lewat layanan listrik yang handal,” ujar Prof. Narendra.

Kegiatan penandatanganan di Ambon diikuti oleh jajaran Kejati Maluku, termasuk Asisten Intelijen Rajendra D. Wiritanaya, Asisten Datun Sigit Prabowo, dan pejabat struktural lainnya. Dari pihak PLN, hadir pula jajaran manajemen senior dari berbagai unit, seperti Pembangkitan, Perencanaan, Niaga, Hukum, serta Unit Pelaksana Proyek.

Penandatanganan MoU ini sekaligus membuka babak baru sinergi antara lembaga penegak hukum dan BUMN strategis untuk mendukung transisi energi bersih dan digitalisasi sistem kelistrikan nasional secara berkelanjutan.


Anggi Sinaga

Komentar Via Facebook :