Dugaan Korupsi Rp41,5 Miliar di BUMD Buru Selatan, Kejati Maluku Resmi Tingkatkan ke Penyidikan

Dugaan Korupsi Rp41,5 Miliar di BUMD Buru Selatan, Kejati Maluku Resmi Tingkatkan ke Penyidikan

Kajati Maluku

Maluku  – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran di Perusahaan Daerah PT. Bipolo Gidin, Kabupaten Buru Selatan, dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejati Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo, S.H., M.H., pada Kamis (19/6/2025) di Ambon.

"Tim penyelidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus yang dipimpin Asisten Pidsus Triono Rahyudi, S.H., M.H., telah menemukan indikasi kuat terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran oleh PT. Bipolo Gidin," ujar Kajati.

Dalam proses penyelidikan, tim menemukan adanya dugaan penyimpangan terkait penggunaan hasil penjualan tiket, dana subsidi, penyertaan modal, hingga pinjaman modal kerja. Uang yang seharusnya digunakan untuk mendukung operasional perusahaan justru disinyalir dipakai untuk kepentingan pribadi sejumlah pejabat di internal PT. Bipolo Gidin.

Dana Miliaran, Rute Strategis, Dugaan Penyalahgunaan

PT. Bipolo Gidin merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Buru Selatan yang didirikan berdasarkan Perda Nomor 40 Tahun 2013, dengan akta pendirian Nomor 34 tanggal 15 Mei 2013 oleh Notaris Grace Margareth Goenawan, S.H., M.H. Perusahaan ini bergerak di bidang jasa transportasi laut dan mengoperasikan dua kapal utama: KMP. Tanjung Kabat dan KMP. Lory Amar.

KMP. Tanjung Kabat melayani rute Ambon – Ambalau – Wamsisi – Namrole – Leksula – Kepala Madan, sementara KMP. Lory Amar beroperasi di jalur Tual – Teor – Kesui – Gorom – Geser – Air Nanang – Ambalau (PP).

Dalam operasionalnya, perusahaan menerima total dana sebesar Rp41,5 miliar yang bersumber dari:

Subsidi Kementerian Perhubungan: Rp36.016.260.450

Penyertaan Modal Pemda Buru Selatan: Rp4.000.000.000

Pinjaman Perbankan: Rp1.500.000.000


Namun, pengelolaan dana tersebut diduga kuat tidak sesuai peruntukan dan terdapat unsur penyalahgunaan.

20 Pejabat Telah Dimintai Keterangan

Dalam rangka pengumpulan alat bukti, Kejati Maluku telah memintai keterangan dari 20 orang saksi, yang terdiri dari pejabat Pemerintah Kabupaten Buru Selatan, BPTD Maluku, Dinas Perhubungan Provinsi Maluku, serta jajaran Direksi dan Manajemen PT. Bipolo Gidin.

"Tim telah berhasil menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Untuk sementara, jumlah pasti kerugian negara masih akan dihitung oleh ahli dalam tahap penyidikan," jelas Kajati.

Komitmen Kejati Maluku dalam Pemberantasan Korupsi

Kejati Maluku menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Peningkatan status ke penyidikan menjadi langkah strategis untuk menjerat pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan perusahaan daerah yang seharusnya menopang layanan transportasi laut bagi masyarakat kepulauan. Dugaan penyalahgunaan dana negara dalam jumlah besar menambah urgensi untuk penuntasan hukum secara transparan dan profesional. **"


Anggi Sinaga

Komentar Via Facebook :