Kejari Rohil Tahan Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan SMPN 4 Panipahan, Negara Rugi Rp1,1 Miliar
Kejari Rohil saat Siaran pers Kasus Tipikor Pembangunan dan Rehap SMP N 4 Panipahan
Rokan Hilir – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir resmi menahan seorang tersangka berinisial SJ terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan dan rehabilitasi SMP Negeri 4 Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas. Penahanan dilakukan pada Senin, 19 Mei 2025, setelah penyidik menemukan sejumlah pelanggaran hukum dalam proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2023 tersebut.
SJ, yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-01/L.4.20/Fd.2/05/2025. Ia akan ditahan selama 20 hari di Rutan Bagansiapiapi, terhitung sejak 19 Mei hingga 7 Juni 2025.
Menurut Kasi Intelijen Kejari Rokan Hilir, Yopentinu Adi Nugraha, S.H., M.H., tersangka SJ memiliki peran ganda dalam proyek tersebut, yakni sebagai PPTK untuk enam kegiatan pembangunan dan pelaksana untuk dua kegiatan rehabilitasi. Proyek tersebut bernilai total Rp4,31 miliar.
“Tim penyidik menemukan indikasi penyimpangan, mulai dari penggelembungan harga material, laporan pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak sesuai, hingga mutu bangunan yang tidak memenuhi standar. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp1.109.304.279,90,” ujar Yopentinu dalam keterangan pers.
Selain SJ, penyidik juga telah menetapkan tersangka lain berinisial AA, yang merupakan Kepala Dinas Pendidikan Rokan Hilir sekaligus pengguna anggaran proyek. Namun, AA tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan hari ini karena alasan sakit.
“Kami menghormati hak-hak tersangka. Jika sakitnya benar, tentu tidak dapat dipaksakan. Tapi apabila itu hanya alasan untuk menghindari pemeriksaan, kami sudah punya langkah-langkah khusus,” tegas Yopentinu.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Rokan Hilir, mengingat proyek pembangunan sekolah seharusnya menjadi sarana peningkatan mutu pendidikan, bukan ajang penyalahgunaan anggaran.







Komentar Via Facebook :