Kejari Tuapejat Usut Dugaan Korupsi RS Pratama Siberut, Dapat Dukungan BPI KPNPA RI

Mentawai - Kejaksaan Negeri Tuapejat dalam mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama Siberut Selatan di Kepulauan Mentawai, mendapat dukungan Ketua BPI KPNPA RI Kepulauan Mentawai, Delau.
Kasus ini menyeret nama Lahmuddin Siregar, yang kala itu menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Mentawai.
Namun ungkap Delau, menurut sumber internal, Lahmuddin hanya bertanggung jawab dalam tahap perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan.
Tanggung jawab penuh disebut berpindah ke pejabat lain setelah ia dipindahkan menjadi Asisten II Sekretariat Daerah Pemkab Mentawai.
Unit Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, melalui pejabatnya, Edi Canda, menyampaikan bahwa laporan masyarakat terkait dugaan korupsi ini telah dialihkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
Hal itu ungkap Delau disampaikan dalam diskusi internal di lantai 5 gedung baru Kejaksaan Agung.
"Ada tiga indikasi korupsi yang kami terima," ujar Edi.
Ketiganya kata dia adalah: dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Perusahaan Daerah Kemakmuran Mentawai, pembangunan RS Pratama Siberut Selatan, serta proyek jalan dan jembatan di Siberut Utara tahun 2022.
Proyek jalan yang dimaksud adalah peningkatan ruas Labuhan Bajau–Sigapokna, Pulau Siberut, dengan anggaran tahun 2022–2023. Pekerjaan ini dimenangkan oleh konsorsium PT Petarangan Utama–PT Mina Fajar Abadi (KSO) dengan nilai kontrak Rp53,6 miliar.
Masa pelaksanaan proyek adalah 420 hari kalender, dan masa pemeliharaan 365 hari kalender. Konsultan pengawas proyek adalah konsorsium PT Ottoman Architecture KSO, PT Cail Utama Konsultan, dan PT Triarta Nusa Engineering.
"Kasus ini tengah diproses di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat," ujar Edi Canda, Kepala Unit Pidsus Kejaksaan Agung Muda RI.**
Komentar Via Facebook :