Perkebunan Dalam Kawasan Merajalela, LSM Perisai Pelopori Program Pemulihan Aset Kehutanan di Riau

Perkebunan Dalam Kawasan Merajalela, LSM Perisai Pelopori Program Pemulihan Aset Kehutanan di Riau

Pekanbaru - Maraknya alih fungsi dan pembabatan hutan di Provinsi Riau akhir-akhir ini cukup mengkhawatirkan. Selain digunakan untuk kepentingan korporasi, fungsi hutan yang sejatinya sebagai resapan air dan paru-paru dunia telah dialihkan menjadi kawasan perkebunan. 

Tak hanya korporasi, masyarakat sekitar turut memanfaatkan hutan untuk kepentingan ekonomi dan menimbun pundi-pundi kekayaan. Yang membuat miris, ninik mamak dan kaum adat pun ikut terlibat dalam perambahan hutan. 

Prihatin dengan kondisi ini, LSM Perisai Riau yang dimotori Sunardi dan IR Jazuli merasa terpanggil untuk mengembalikan fungsi hutan dan melakukan penanaman kembali (reboisasi). 

"Untuk menjaga kelestarian hutan kawasan yang berada di Provinsi Riau, LSM Perisai mengajak kepada segenap elemen masyarakat untuk bersama-sama membangun dan memulihkan kembali kawasan hutan  yang telah beralih fungsi menjadi perkebunan sawit. Kita berikan dorongan untuk progam penghijauan kembali, dan terhadap kegitan tersebut setelah kami paparkan kepada pemilik perkebunan sawit dalam kawasan hutan pada dasarnya bersedia mengikuti arahan serta memberikan respon yang baik. Masyarakat juga turut mendukung program yang akan kita canangkan dalam waktu dekat ini," kata Sunardi usai melakukan peninjauan di wilayah Kabupaten Siak, Kamis (12/6/2025). 

Dijelaskan Sunardi, pihaknya berharap Dinas Kehutanan Provinsi Riau dapat membantu dan melayani keperluan bibit dan tanaman jenis kehutanan yang dibutuhkan nanti, selain itu LSM Perisai juga akan menata pembibitan sendiri.

"Program Pemulihan Aset Kehutanan yang akan diprakarsai oleh LSM Perisai ini semoga dapat menjadi pemicu Pemerintah Pusat untuk mengembalikan fungsi hutan. Sanksi denda administratif di setiap daerah, khususnya di Riau yang bersumber dari orang dan atau badan usaha yang melakukan kegiatan perkebunan sawit dalam kawasan hutan yang tidak memiliki izin dari Menteri Kehutanan RI di wilayah Riau," ungkapnya. 

Menurut Sunardi, program pemulihan aset kehutanan tersebut hendaknya selaras dengan tugas SatuanTugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dari Kejaksaan Agung dan Kejati Riau. 

Hendaknya Satgas PKH ini mengedepankan kepentingan masyarakat, dan tidak sekedar melakukan penyitaan, namun turut serta menggandeng satuan kerja lainya untuk memberikan edukatif kepada masyarkat di Provinsi Riau. Tak hanya itu, peran mereka agar turut serta memberikan dukungan kepada masyarakat yang telah menyadari atas kekeliruan dan keterlanjuran dalam membangun perkebunan sawit dalam kawasan hutan, sehingga terjadi perubahan fungsi kehutanan akibat kurangnya pengetahuan masyarakat.

"Sebagai bentuk tanggungjawabnya, masyarakat secara sadar mengikuti arahan sesuai petunjuk teknis dari dinas terkait untuk menata dan melakukan penghijauan kembali kawasan hutan yang terlanjur dialihfungsikan tersebut," pungkasnya.(***) 


Redaksi

Komentar Via Facebook :