Laporan Perisai Soal Perambahan Hutan di Riau Diserahkan ke Satgas PKH

Pekanbaru - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perisai Riau, menerima sejumlah surat pemberitahuan terkait tindak lanjut atas laporan yang dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Laporan LSM Perisai Riau menyangkut adanya dugaan tindak pidana korupsi perambahan dan alih fungsi hutan yang diduga dilakukan oleh sejumlah perusahaan di Riau.
"Setelah dilakukan penelitian, bersama ini kami sampaikan bahwa laporan/pengaduan saudara telah diserahkan ke Tim Penertiban Kawasan Hutan (PKH) guna ditindaklanjuti," bunyi surat tertanggal 7 Mei tersebut.
Ketua DPP LSM Perisai Riau, Sunardi mengatakan, dugaan perambahan kawasan hutan ini berada di areal cagar biosfer dunia di Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau.
"Ada beberapa perambahan kawasan yang diduga dilakukan oleh beberapa perusahaan di Provinsi Riau. Salah satunya diduga dilakukan oleh PT Agro Mitra Rokan yang berada di Rokan Hulu, ini sudah ditangani oleh petugas PKH yang ditunjuk dari pusat (Kejaksaan Agung)," ungkap Sunardi, Jumat (9/5/2025).
Dengan tindak lanjut ini, Sunardi berharap pihak berwenang dapat mengidentifikasi dan menghitung kerugian negara. "Mudah-mudahan dari hasil sitaan dan dari hasil temuan-temuan tersebut hutan yang ada di Riau bisa dipulihkan kembali sehingga lingkungan hidup menjadi lebih baik dan masyarakat bisa nyaman, baik dan sehat," pungkasnya. (***)
Komentar Via Facebook :