Humas PTPN Malas jawab Konfirmasi, Diduga Paksakan Buat HGU Diatas Izin PT PSPI PTPN Mengaburkan Letak Wilayah

Pekanbaru - Ketua Mandala Foundation, Tommy Freddy Simanungkalit, SH.MH, konfirmasi melalui media kepada Humas PTPN IV Regiona III, Anggi, terkait diminta menjelaskan status lahan gugatan yang sudah dimenangkan Yayasan pada Kebun Sei Batu Langkah seluas 2.823 hektare.
Seperti malas menjawab Anggi mengirimkan link berita bahwa, Kementerian Koordinasi Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) bersama dengan pimpinan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kampar dikabarkan melakukan peninjauan di areal sawit PTPN IV Regional III Kebun Sei Batu Langkah, Kabupaten Rokan Hulu, Kamis (17/10) lalu.
Dalam berita itu Anggi seperti menyebut PTPN yang diputus Mahkamah Agung (MA) “mengembalikan lahan PT PSPI” kalau lahan kawasan tersebut sudah beralih fungsi dari dalam izin PT PSPI menjadi putih alias sudah tidak dalam kawasan perusahaan lagi”.
Kecewa dengan jawaban Humas yang seharusnya menjadi corong PTPN itu, Tommy, mengaku agak aneh “bahwa mengalihkan status lahan dalam izin perusahaan lain malah tidak melibatkan pihak Kementerian Kehutanan maupun DLHK dan pihak pemilik izin”.
“Saya dengar kabar pihak pemegang pemegang izin (PT PSPI) tidak pernah diberitahukan untuk melepaskan (inklap) lahan alam izin konsesi mereka,” kata Tommy, Selasa (27/5/25).
Pihak PT PSPI sendiri mengaku kalau lahan mereka membayar pajak sesuai luas izin kepada negara. “Kami masih membayar pajak,” kata pihak PSPI.
Lanjut Tommy, “yang bisa menjawab masalah staus lahan adalah Kementerian kehutanan bukan Polhukam. Kita mengindikasi ada permainan memutihkan lahan yang digugat dan dimenagkan Yayasan, mungkin diduga tujuannya agar lahan yang sudah dimenagkan itu tidak dieksekusi dan mereka (PTPN) terus mengelolanya. Dan patut kita duga ini ada rekayasa,” katanya.
Hal itu dikatakan Tommy, status lahan katanya putih sementara pemilik konsesi (PT PSPI) tak mengetahui apalagi mengizinkan kalau lahan mereka dicaplok tanpa inklap.
Dalam berita di media antaracom, sepertinya untuk mengaburkan masalah PTPN diduga membuat natasi seolah - olah lahan dalam izin PT PSPI itu berada di wilayah lain.
Begini narasi berita yang dikirimkan Humas PTPN Anggi mengaburkan pihak - pihak (Kementerian terkait) di negara ini:
Sebelum kegiatan peninjauan dilaksanakan pihak Kementerian Koordinasi Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) bersama dengan pimpinan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kampar di areal sawit PTPN IV Regional III Kebun Sei Batu Langkah, Kabupaten Rokan Hulu, Kamis (17/10) lalu, katanya sempat terjadi penolakan oleh Masyarakat Adat Kenegerian Kabun Rokan Hulu.
Aidil selaku Datuk Kenegerian Kabun tegas menyatakan bahwa peninjauan lapangan tersebut harus melibatkan Pemkab Rokan Hulu, dan bukan justru dilaksanakan Pemkab Kampar.
Secara administrasi, desa tersebut berada di Kecamatan Kabun, Rokan Hulu.
"Tempat kita berdiri ini adalah Desa Kabun Kecamatan Kabun yang secara administrasi gabung ke Rokan Hulu setelah Undang-undang Nomor 11 tahun 2023.
Bahkan beberapa kali Pilpres, Pilkada, kami tercatat sebagai masyarakat Rokan Hulu. Untuk itu, seharusnya kegiatan ini turut melibatkan Pemkab Rohul," tegasnya.
Tidak hanya itu, Aidil juga menegaskan bahwa areal yang dikelola PTPN IV Regional III ini sejak awal merupakan Ulayat Kenegerian Kabun.
"Kami menjadikan PTPN sebagai bapak angkat kami. Dan ini bukan Piliang Ganting seperti yang diklaim mereka.
Tidak ada areal mereka di sini. Ekonomi kami sejahtera, pusat ekonomi di pasar Kabun tumbuh berkembang karena PTPN. Bukan PSPI (perusahaan HTI Sinarmas Group)," tegas dia lagi.
Lia Pratiwi (perwakil Menkopolhukam) mengklarifikasi bahwa kehadiran Kemenkopolhukam di sana bukan untuk klaim areal, melainkan penyelesaian persoalan eksekusi lahan.
Meski, pernyataan dia berbanding terbalik dengan surat kehadiran Kemenkopolhukam atas dasar surat yang ditandatangani oleh pimpinan DPRD Kampar saat itu.
Tidak hanya itu, Aidil turut menyebut bahwa Marahalim sendiri telah menandatangani kesepakatan antara Kenegerian Kabun dan Piliang Ganting pada 2004 silam, yang disaksikan langsung oleh Komandan Distrik Militer 0313 Kampar Kolonel Kamistan Hadirin saat itu.
Marahalim sendiri tidak berkomentar sama sekali saat mendengar pernyataan pucuk adat kenegerian Kabun tersebut.
Lebih jauh, pimpinan DPRD Kampar Zulpan Azmi yang mengaku sebagai fasilitator dalam peninjauan lapangan tersebut mengapresiasi kegiatan peninjauan berlangsung dengan aman dan lancar meski sempat ada penolakan.
"Terimakasih bantuan dari PTPN yang telah memberikan kesempatan kepada seluruh jajaran Pemkab Kampar, tokoh, Ninik Mamak dalam kegiatan hari ini. Mudah-mudahan hasil yang ini dapat hasil terbaik," kata Azmi.
Hal senada disampaikan Region Head PTPN IV Regional III Rurianto yang berharap dengan adanya peninjauan lapangan dan dilanjutkan dengan Rapat Koordinasi dapat memberikan dampak positif.
"Sebagai BUMN yang dipercaya mengelola aset negara, tanggung jawab kami tidak lepas dalam memberikan kontribusi kepada kesejahteraan masyarakat. Agenda hari ini melalui kunjungan lokasi diharapkan memberikan dampak positif terhadap permasalahan yang sedang dibahas. Dan melalui Rakor akan lebih terang lagi," terangnya.
Kebun Sei Batu Langkah diketahui mengelola aset negara berupa perkebunan sawit seluas 2.539 hektare.
Tercatat 2.212 hektare diantaranya telah menyandang status APL dan terus berproses menjadi HGU.
Sementara 327 hektare lainnya telah memenuhi kewajiban pelaporan kepada KLHK berdasarkan UU Ciptaker pemerintah.
Selain kebun inti, PTPN IV Regional III di Kebun Sei Batu Langkah turut menjalin kemitraan dengan para petani melalui KUD seluas 700 hektare.
Perusahaan pun terus bertransformasi untuk terus tumbuh dan berkembang bersama petani mitra. Bahkan, terbaru perusahaan turut membina ribuan petani mitranya untuk meraih sertifikasi RSPO demi peningkatan kesejahteraan serta bagian intensifikasi produksi petani.**
Komentar Via Facebook :