Framing Liar Kacaukan Penilaian Pubik, Sonny Silaban ; Stop Narasi Jahat Kepada Pribadi Budi Arie Setiadi

Framing Liar Kacaukan Penilaian Pubik, Sonny Silaban ; Stop Narasi Jahat Kepada Pribadi Budi Arie Setiadi

Jakarta - Ketua DPD PROJO Riau, Sonny Silaban, meminta publik tidak terpancing dengan ramainya pemberitaan tentang kasus judi online, terutama mengenai isi surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan agar framing jahat atau bahkan persepsi liar pubik kepada Ketua Umum DPP PROJO, Budi Arie Setiadi.

“Saya menanggapi agar berita tersebut tidak menjadi bahan framing jahat atau bahkan persepsi liar bahwa Budi Arie Setiadi, yang juga Ketua Umum DPP PROJO, dikatakan terlibat dan menerima sogokan duit haram judi online,” kata Sonny, Senin (19/5/25).

Katanya, “publik bisa mengecek fakta dan pemberitaan bagaimana Budi Arie saat menjabat di Menkominfo yang berada di garis depan memberantas judi online tersebut”.

Dakwaan terhadap empat terdakwa tersebut sebenarnya sudah dibacakan dalam sidang perdana pada Rabu, 14 Mei 2025, lalu  di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sejumlah media baru menayangkan ceritanya sejak Jumat yang lalu, yakni mengenai alokasi sogokan untuk Menkominfo RI (kala itu) Budi Arie Setiadi yang dipersiapkan oleh para terdakwa. Kini, Budi Arie menjabat sebagai Menteri Koperasi.

“Kita sayangkan karena namanya disebut dalam surat dakwaan, belaiu langsung ‘digoreng’ menjadi tema berita,” kata tokoh muda Riau itu.

Dalam surat dakwaan yang ditulis di media massa jelas disebutkan bahwa alokasi sogokan untuk tidak memblokir sejumlah situs judi online adalah kesepakatan para terdakwa.

Surat dakwaan menyebut para terdakwa mengalokasikan 50 persen untuk Budi Arie. Sedangkan sisanya dengan prosentase berbeda untuk para terdakwa. 

Dakwaan JPU tidak menyebutkan Budi Arie tahu, apalagi menerima uang haram tersebut. “Faktanya, memang Budi Arie tidak tahu soal pembagian sogokan itu,” ungkap Sonny.

“Apalagi menerimanya baik sebagian maupun keseluruhan. Kesaksian itu juga yang dijelaskannya ketika dimintai keterangan oleh penyidik Polri, namun nyatanya berita menulis sekakan sudah diputus hakim,” kartanya. 

“Kita menilai melalui media ada framing jahat untuk menghancurkan seseorang biasanya dibangun dari informasi atau data yang tidak utuh, ditambah pesan subyektif insinuatif. Lalu digabungkan dengan informasi-informasi yang tidak berkaitan dengan inti permasalahan. Tujuannya, agar khalayak mengikuti atau mengamini kemauan aktor pembuat framing,” katanya. 

Keutuhan informasi menjadi penting untuk memahami persoalan. Maka penjelasan ini saya sampaikan agar publik memahami. 

“Stop narasi sesat dan framing jahat untuk mendiskreditkan siapapun, termasuk bagi Budi Arie Setiadi. Kegaduhan akibat pembelokkan fakta sangat merugikan masyarakat. Hanya kecurigaan dan sesat pikir atau salah tuduh yang akan diperoleh, alih-alih mendapatkan kebenaran serta keadilan,” pinta Sonny. 

Lanjut Sonny, “proses hukum sedang berjalan di pengadilan yang terbuka untuk umum. Sumber-sumber informasi yang valid, misalnya penjelasan penegak hukum melalui media yang menjunjung tinggi obyektifitas dan independensi, sangat mudah diakses oleh masyarakat. Jangan belokkan fakta hukum dengan asumsi yang tidak faktual, apalagi framing jahat untuk membunuh karakter Budi Arie Setiadi”.**


Komentar Via Facebook :