Ruangan LP Polda Riau Dipenuhi Anak Kemenakan Suku Sakai Duri, Ada Apa?

Duri - Tangkap paksa PAM OBVIT PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) terhadap empat orang anak kemenakan suku sakai di Desa Harapan Baru, Kecamatan Mandau, Duri, pada Minggu (11/5/25) lalu berbuntut panjang.
Penangkapan itu diduga dilakukan PAM OBVIT saat warga mengerjakan lahan pertanian tanah ulayat adat Bathin Sobanga.
Petugas PHR ini dikabarkan melakukan penangkapan dengan memborgol paksa warga itu, bahkan petugas PHR berpakaian preman ini melepaskan tembakan sebanyak dua kali, lalu baru diserahkan kepada Polsek Mandau.
Atas kejadian ini anak kemenakan suku sakai Bathin Sobanga membuat laporan ke Propam Polda Riau, Rabu (14/5/25) laporan ini terkait berubah -rubangnya penyelidikan kepada empat orang di Polsek Mandau, Duri.
Awalnya mereka ditangkap paksa dan dilakukan penyitaan paksa, penahan paksa dan intimidasi tanpa prosedur hukum yang jelas, “misalnya keempatnya ditahan paksa”.
Walau ada bantahan penahan ini dari pihak Reskrim Polsek Mandau namun keempat orang yang ditahan ini sama-sama mengaku mereka masuk sel dan Hp mereka disita tanpa surat penyitaan, bahkan tragisnya tidak tersangka mereka wajib lapor ke Polsek Mandau, “ada pa ini?”.
“Tindakan oknum Polsek Mandau patut kita duga merupakan Abuse of power, atau penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan atau tujuan yang tidak sah atau tindakan yang tidak sesuai dengan aturan, norma, atau hukum yang dapat merugikan klien kami,” kata Dr Martin Purba, SH MH usai membuat laporan pengaduan (LP) di Propam Polda Riau.
Kata Martin, “tujuan penahanan dan penyitaan saya anggap tidak sah karena tanpa surat penyitaan dan surat penahanan. Ini mengakibatkan kerugian atau masalah bagi baik secara langsung maupun tidak langsung. Apalagi di lapangan para oknum berpakaian preman ini melepas tembakan. memangnya adik - adik yang tak akan lari ini karena bertani di lahan adat mereka itu teroris atau penjahat yang harus digertak pakai senjata”.
“Kalau aksi premanisme akan diberantas di Riau, kami minta Polda Riau juga melakukan tindakan tegas kepada anggotanya karena ini kami anggap melepas tembakan kepada warga bias apalagi dengan berpakaian preman adalah tindakan premanisme. Kami harap Propam Polda Riau usut sampai tuntas,” kata Dr Martin.
Berita Sebelumnya ;
Banyak pihak yang mengatakan penembakan dengan berpakaian biasa adalah tindakan preman, dan melanggar SOP dalam menggunakan senjata. Hal ini tentu harus menjadi perhatian Kapolda Riau.
“Jujur pak saat itu kami mencret dalam celana mendengar tembakan membabi buta, lalu teman saya diborgol dan dibawa paksa ke Pos PAM OBVIT,” kata salah seorang korban penagkapan (13/5/25).
Lebih jelasnya kata dia, “usai diintimidasi dari kantor PAM OBVIT empat orang laki-laki anak kemenakan suku sakai Duri, dibawa paksa ke Polsek Mandau, dan dilakukan penahanan dalam sel Polsek Mandau.
“Kami selaku keluarga pada waktu itu tak diperkenankan untuk menjenguk, sementara surat penangkapan dan penahanan tidak ada kami terima. Penahanan dan penagkapan itu sangat disayangkan banyak praktisi hukum ‘menegakkan hukum dengan melanggar hak asasi manusia’,” katanya.
Saat dibawa ke Polsek Mandau, keempat kemanakan suku sakai ini dituduh karena melanggar hukum memasuki lokasi bahan peledak, namun sampai usai viral di tiktok okeline.com tuduhan terhadap keempat terduga pelaku berubah menjadi penyerobotan lahan.
“Pertanyaannya apakah penangkapan ini sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di negara ini. Apakah sudah ada laporan sebelumnya oleh pemilik lahan. Dalam upaya lidik Polsek mandau sudah melakukan upaya paksa seperti penangkapan dan memasukkan mereka ke dalam sel,” kata praktisi hukum Wan Lebong, SH, kepada media ini.
Lebih aneh lagi ujar praktisi hukum ini, kalau tidak viral mana mungkin pada malam besoknya terduga pelaku ini dilepas, “sampai saat ini saya dengar penyidik Polsek Mandau tidak memberikan surat penangkapan dan penahanan kepada keluarag empat terduga tersangka ini,” katanya.
“Selain itu ada pihak tertentu yang katanya menahan barang bukti berupa alat berat tanpa surat penyitaan dari Polsek Mandau. Kita harap propam Polda Riau sedikit memberikan teguran kepada penyidik maupun pimpinan di Polsek Mandau,” katanya.
Diduga kehilangan bahan untuk mengintimidasi warga sakai secara hukum Polsek mandau melalui humasnya merilis berita kepada media (GuL – Humas Polsek Mandau) seperti dibawah;
Polsek Mandau tengah menyelidiki dugaan kasus penyerobotan lahan yang terjadi di wilayah operasional PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), tepatnya di Area 6 dekat Gudang Handak (bahan peledak), Kecamatan Mandau, Bengkalis, Riau.
Kasus ini berawal dari laporan warga berinisial AT (50), seorang karyawan BUMN asal Pekanbaru, yang melihat adanya aktivitas pembukaan lahan menggunakan alat berat pada Minggu, 11 Mei 2025. Petugas gabungan dari Polri dan security PT ABB menemukan satu unit excavator sedang menumbangkan pohon di kawasan tersebut.
Lahan seluas kurang lebih 9 hektare itu disebut sedang dipersiapkan untuk ditanami kelapa sawit. Beberapa warga tempatan mengklaim lahan tersebut sebagai tanah ulayat milik mereka dan telah menunjukkan bukti kepemilikan.
Meski begitu, kawasan itu berada di sekitar fasilitas vital penyimpanan bahan peledak milik PT PHR yang harus steril dari aktivitas warga. Polisi kini menyelidiki kasus ini berdasarkan Pasal 385 KUHP dan/atau Pasal 162 UU No.2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kapolsek Mandau AKP Primadona menegaskan pihaknya akan menangani kasus ini secara profesional dan tuntas.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan sepihak dan segera melapor ke Call Center 110 jika membutuhkan bantuan kepolisian.
Tidak satupun pihak Pertamina Hulu Rokan (PHR) menjawab ketika dikonfirmasi ulang melalui pesan WhatsApp, pihak Polsek Mandau melalui Kanit Res menjawab tak pernah menahan orang.**[TIM]
Komentar Via Facebook :