Usai Viral Polsek Mandau Ubah Penyelidikan Menjadi Kasus Lahan ; Polda Riau Diminta Selidiki Keberadaan Gudang Bahan Peledak di Lokasi PHR Duri

Bengkalis - PAM OBVIT PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) sebelumnya menangkap empat orang anak kemenakan suku sakai di Desa Harapan Baru, Kecamatan Mandau, Duri, pada Minggu (11/5/25).
Informasi dari lapangan penagkapan saat warga mengerjakan lahan ulayat adat bathin Sobanga. Petugas PHR ini melakukan penangkapan dengan menggali (borgol) paksa warga itu, bahkan petugas PHR berpakaian preman ini melepaskan tembakan sebanyak dua kali.
“Jujur pak saat itu kami mencret dalam celana mendengar tembakan membabi buta, lalu teman saya diborgol dan dibawa paksa ke Pos PAM OBVIT,” katanya, Senin Selasa (13/5/25).
Banyak pihak yang mengatakan penembakan dengan berpakaian biasa adalah tindakan preman, dan melanggar SOP dalam menggunakan senjata. Hal ini tentu harus menjadi perhatian Kapolda Riau.
Usai dintimidasi dari kantor PAM OBVIT empat orang laki-laki anak kemenakan suku sakai Duri, dibawa paksa ke Polsek Mandau, dan dilakukan penahanan dalam sel Polsek Mandau.
“Kami selaku keluarga pada waktu itu tak diperkenankan untuk menjenguk, sementara surat penangkapan dan penahanan tidak ada kami terima. Penahanan dan penagkapan itu sangat disayangkan banyak praktisi hukum ‘menegakkan hukum dengan melanggar hak asasi manusia’,” katanya.
Saat dibawa ke Polsek Mandau, keempat kemanakan suku sakai ini disebabkan karena melanggar hukum memasuki lokasi bahan peledak, namun sampai usai viral di tiktok tuduhan terhadap keempat terduga pelaku berubah menjadi penyerobotan lahan.
“Pertanyaannya apakah penangkapan ini sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di negara ini. Apakah sudah ada laporan sebelumnya oleh pemilik lahan. Dalam upaya lidik Polsek mandau sudah melakukan upaya paksa seperti penangkapan dan memasukkan mereka ke dalam sel,” kata praktisi hukum Wan Lebong, SH, kepada media ini.
Lebih aneh lagi ujar praktisi hukum ini, kalau tidak viral mana mungkin pada malam besoknya terduga pelaku ini dilepas, “sampai saat ini saya dengar penyidik Polsek Mandau tidak memberikan surat penangkapan dan penahanan kepada keluarag empat terduga tersangka ini,” katanya.
“Selain itu ada pihak tertentu yang katanya menahan barang bukti berupa alat berat tanpa surat penyitaan dari Polsek Mandau. Kita harap propam Polda Riau sedikit memberikan teguran kepada penyidik maupun pimpinan di Polsek Mandau,” katanya.
Diduga kehilangan bahan untuk mengintimidasi warga sakai secara hukum Polsek mandau melalui humasnya merilis berita kepada media (GuL – Humas Polsek Mandau) seperti dibawah;
Polsek Mandau tengah menyelidiki dugaan kasus penyerobotan lahan yang terjadi di wilayah operasional PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), tepatnya di Area 6 dekat Gudang Handak (bahan peledak), Kecamatan Mandau, Bengkalis, Riau.
Kasus ini berawal dari laporan warga berinisial AT (50), seorang karyawan BUMN asal Pekanbaru, yang melihat adanya aktivitas pembukaan lahan menggunakan alat berat pada Minggu, 11 Mei 2025. Petugas gabungan dari Polri dan security PT ABB menemukan satu unit excavator sedang menumbangkan pohon di kawasan tersebut.
Lahan seluas kurang lebih 9 hektare itu disebut sedang dipersiapkan untuk ditanami kelapa sawit. Beberapa warga tempatan mengklaim lahan tersebut sebagai tanah ulayat milik mereka dan telah menunjukkan bukti kepemilikan.
Meski begitu, kawasan itu berada di sekitar fasilitas vital penyimpanan bahan peledak milik PT PHR yang harus steril dari aktivitas warga. Polisi kini menyelidiki kasus ini berdasarkan Pasal 385 KUHP dan/atau Pasal 162 UU No.2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kapolsek Mandau AKP Primadona menegaskan pihaknya akan menangani kasus ini secara profesional dan tuntas.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan sepihak dan segera melapor ke Call Center 110 jika membutuhkan bantuan kepolisian.
Tidak satupun pihak Pertamina Hulu Rokan (PHR) menjawab ketika dikonfirmasi ulang melalui pesan WhatsApp, pihak Polsek Mandau melalui Kanit Res menjawab tak pernah menahan orang.**
Komentar Via Facebook :