Gempur Mendesak Polda Riau Usut Tuntas Tragedi Tewasnya Dua Anak di Kolam Lumpur Limbah PT PHR

Gempur Mendesak Polda Riau Usut Tuntas Tragedi Tewasnya Dua Anak di Kolam Lumpur Limbah PT PHR

Pekanbaru - Kolam lumpur limbah pengeboran minyak (mud pit) di area PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) memakan korban 2 anak yang masuk kepertan tersebut.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban sosial dan moral, DPD LSM Gempr Riau, Hasanul Arifin, mendesak Direktur Utama PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), Ruby Mulyawan agar dicopot dari jabatannya.

“Selain itu kami mendesak aparat hukum segera mengusut kasus tewasnya terhadap 2 anak yang korban kolam limbah PHR,” kata Hasanul Arifin, Jumat (25/4/25).

Pencopotan Direktur Utama PT PHR Ruby Mulyawan kata Hasanul Arifin, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas serangkaian kegagalan sistemik dalam menjamin keselamatan kerja dan pengawasan lingkungan hidupt

Beber Hasanul Arifin, ragedi masuknya 2 anak ke kolam lumpur limbah PT PHR hingga tewas, merupakan bentuk kegagalan korporasi dalam menjalankan standar operasional minimum yang semestinya wajib ditaati.

“Kami juga mendesak penegakan hukum dan investigasi menyeluruh, termasuk dengan melibatkan Komnas HAM, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta lembaga independen lainnya dalam mengusut dugaan pelanggaran hak asasi manusia dan kelalaian struktural yang dilakukan oleh PT PHR,” ulas dia.

Selain itu Hasanul Arifin, mengecam keras kelalaian PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang menyebabkan hilangnya dua nyawa anak-anak tak berdosa akibat terbukanya akses area kerja berbahaya di areal lokasi kerjanya, “tanpa pengamanan dan peringatan yang layak,” lagi katanya,

“Peristiwa tragis tersebut menjadi catatan kelam terbaru dari rentetan kelalaian dan kegagalan sistemik PT PHR dalam menjamin keselamatan publik dan perlindungan lingkungan sejak mengambil alih pengelolaan Blok Rokan pada 9 Agustus 2021 silam dari PT Chevron Pacific Indonesia,” katanya.

Karena ini bukan yang pertama kali “makanya publik juga menuntut pertanggungjawaban penuh dari PT PHR dan SKK Migas, baik secara hukum, moral, maupun sosial atas tragedi ini".

Ketua DPD LSM Gempur ini mempertanyakan, dimana standar keselamatan kerja PT PHR ketika dua bocah bisa dengan mudah masuk ke area berbahaya dan berujung maut?.

“Lalu di mana pengawasan SKK Migas selama ini? Dan yang lebih penting, sampai kapan nyawa warga lokal harus dikorbankan demi ambisi produksi minyak,” katanya**.


Komentar Via Facebook :