Edarkan Ribuan Pil Ekstasi, 3 Mahasiswa dan Bandar Narkoba Ditangkap Polsek Sukajadi

Edarkan Ribuan Pil Ekstasi, 3 Mahasiswa dan Bandar Narkoba Ditangkap Polsek Sukajadi

Pekanbaru - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sukajadi meringkus 3 orang mahasiswa serta seorang bandar narkoba yang kerap mengedarkan pil ekstasi di tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru, pada Selasa (15/04/2025) lalu. 

Para pelaku berinisial LH (23), RC (20), AN (21) dan RT (30) ditangkap di lokasi berbeda, tiga pelaku berperan sebagai pengedar dan satu pelaku sebagai bandar.

Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang SH MH mengatakan, dari tangan para pelaku tim yang dipimpin Kanit Reskrim, AKP Leo Putra Dirgantara berhasil mengamankan pil ekstasi lebih kurang sebanyak 2.500 butir. 

“Dari tangan pelaku petugas menyita pil ekstasi sebanyak 2500 butir serta sabu seberat 400 gram. Pelaku mengedarkan di tempat hiburan malam, peran LH, RC dan AN selaku pengedar dan RT sebagai bandarnya,” kata Kompol Jorminal, saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Sukajadi, Selasa (22/04/2025). .

Kompol Jorminal menambahkan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada mahasiswa yang kerap mengedarkan pil ekstasi ditempat hiburan malam yang berada di Komplek Riau Business Centre, Jalan Riau, Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru. 

Dari informasi tersebut, Kanit Reskrim, AKP Leo Putra Dirgantara bersama tim langsung menuju ke TKP melakukan penyelidikan, usai mengumpulkan informasi yang akurat, tim kemudian melakukan pemancingan dengan under cover buy dengan berpura-pura membeli narkotika dan berhasil mengamankan tersangka RC dan LH. 

“Awalnya kita menangkap dua pelaku yang hendak mengedarkan dengan barang bukti empat butir pil ekstasi, dari pendalaman RC dan LH merupakan mahasiswa dan mereka mengatakan di rumahnya masih ada barang bukti,” jelasnya.

Didalam rumah tersangka yang berada di Jalan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, petugas berhasil mengamankan 6 butir pil ekstasi dimana dalam pengakuannya didapat dari temannya berinisial AN. 

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap pelaku inisial AN yang juga merupakan mahasiswa di Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.

“Dari interogasi, AN mengaku mendapatkan barang dari seseorang berinisial RT. Tim kemudian bergerak melakukan pengintaian untuk menangkap RT, dari pengakuan RT ia masih menyimpan barang bukti di rumahnya di Jalan Lumba-lumba,” katanya.

Dari penggeledahan di rumah RT, polisi mengamankan barang bukti 2500 butir pil ekstasi dan 400 gram sabu.

“Ekstasi sudah ribuan diedarkan tinggal sisanya, menurut pengakuan sudah enam bulan,” ungkap Kapolsek Sukajadi.

Keempat pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 pasal 112 ayat 2 dengan ancaman dua tahun penjara maksimal 10 tahun atau seumur hidup.(***) 


Redaksi

Komentar Via Facebook :