2,17 Gram Sabu Sabu dari Dua Pria Pengedar Berhasil di Amankan Polsek Pujud

2,17 Gram Sabu Sabu dari Dua Pria  Pengedar Berhasil di Amankan Polsek Pujud

Dua pelaku pengedar sabu dan barang bukti saat diamankan di Polsek Pujud

Rokan Hilir - Tim Opsnal Polsek Pujud Polres Rohil berhasil menangkap dua pria berinisial SP (30) alias Nanok dan SF (29) alias Ari
 karena diduga terlibat  sebagai pengedar narkotika jenis sabu sabu . Penangkapan kedua pelaku dilakukan pada hari Minggu 20 April 2025 sekira pukul 20 30 Wib disalah satu cafe di Jalan Simpang Lombok - Sungai Tapah, Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir,

Informasi yang diterima dari Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni S.I.K M.H melalui Kasi Humas Ipda Dahri Iskandar Lubis menjelaskan , " Setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Simpang Lombok, Kapolsek Pujud AKP Boy Setyawan S.A.P, M.Si langsung memimpin tim untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan kepada para pelaku .
 
 " Setelah melakukan pengintaian di sekitar lokasi yang didapat  , tim opsnal Polsek Pujud melihat ada orang yang di curigai sedang  berada di Cafe tersebut, dengan gerak cepat Tim  langsung melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku ." Ujar Dahri Iskandar Lubis .

 " Hasil penggeledahan dari pelaku SP alias Nanok ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik bening yang di dalamnya terdapat 2 bungkus berisi butiran kristal bening di duga narkotika jenis sabu , seberat 0,55 gram , 1 unit hp merk iPhone warna hitam 1 unit hp infinix motif naga warna hitam 1 buah dompet warna coklat uang tunai Rp.400.000,-" Jelas Dahri Iskandar .

" Sedangkan dari pelaku SF (29) alias Ari ditemukan barang bukti 
dari dalam saku celana nya 1 dompet kaleng warna coklat kombinasi warna putih yang berisikan plastik bening berisikan butiran kristal diduga narkotika sabu sabu ,seberat 1,62 gram,  1 unit timbangan digital  1 unit Hp Vivo y 35 warna hitam ,1 unit hp Infonitix warna hitam satu buah dompet warna hitam berisikan uang sebanyak 700 ribu. " Papar Dahri Iskandar Lubis .

 " Selain itu dari hasil test urin kedua pelaku positif mengandung Amphetamin, saat ini kedua pelaku warga Lubuk Bandung Kepenghuluan Sungai Tapah Kecamatan Tanjung Medan ini telah diamankan di Polsek Pujud  Putih untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut , " kata Dahri Iskandar .

Atas tindakan kejahatan dugaan penyalahgunaan narkotika tersebut  kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Ipda Dahri Iskandar Lubis .
 

 
 


Anggi Sinaga

Komentar Via Facebook :