Tipu Warga Dalih TORA, Lahan Konservasi Dihijaukan Jadi Ajang Pungli Oknum Petinggi Desa Batu Gajah

Kampar - Niat baik Pemerintah Pusat terkait ingin memudahkan masyarakat memiliki Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), ternyata dimanfaatkan sejumlah petinggi desa di Kampar, Riau, melakukan pungutan, “banyak yang menilai kelakuan ini tidak terpuji apalagi dilakukan dengan maksud Pungli”.
Permainan oknum Desa di Desa Batu Gajah, Tapung, Kampar, Riau, ini mencuat ke Publik beberapa waktu lalu. Informasi dari salah seorang mantan petinggi Kepala Desa menyebutkan ada pungutan diduga liar kepada masyarakat Batu Gajah.
“Ada oknum desa meminta uang sebesar Rp. 400.000., kepada masyarakat Desa Batu Gajah dengan janji akan menjadikan lahan dalam kawasan konservasi akan dijadikan lahan TORA,” kata mantan petinggi Desa di Batu Gajah ini, Selasa (8/4/25).
Hal ini sangat disayangkan tokoh masyarakat Riau, yang juga sebagai Ketua DPP LEMTARI Suhaili Husein Datuk Mudo , “rakyat sudah susah ditambah ulah oknum ini sangat menyengsarakan masyarakat desa kami,” kata Datuk yang dipanggil warga Kampar dengan panggilan Datuok.
Kata Datuok, TORA adalah Reforma Agraria gratis, tidak dipungut biaya. “TORA merupakan singkatan dari Tanah Objek Reforma Agraria. Program ini merupakan program pemerintah pusat yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah oleh masyarakat, namun tidak bisa sembarangan mengajukan TORA saja,” kata Datuok Suhaili.
“TORA dapat berupa tanah yang dikuasai negara atau tanah yang dimiliki masyarakat. Kasus tanah di Batu gajah yang dijadikan pungli dalih TORA itu merupakan kawasan konservasi dan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang saat ini sdang giat dilakukan penanaman kembali (dihijaukan) oleh yayasan Sahabat Alam Raya. Jadi tak ada alasan oknum ini melakukan pungutan kepada masyarakat karena lahan itu sebagai contoh penghijauan oleh lembaga yang berkompeten,” kata Datuok Suhaili yang marah mendengar laporan mantan petinggi desa itu.
TORA berupa tanah di kawasan hutan atau non-kawasan hutan., “TORA bertujuan untuk diredistribusi atau dilegalisasi. Lahan TORA yang sudah disertifikatkan tidak bisa dijual dan tidak bisa dipecah melalui sistem waris, apalagi saat ini kami sedang giat bekerja sama dengan Yayasan Sahara di lokasi konservasi dalam izin PT PSPI di Batu gajah”.
“Program TORA itu sebenarnya bertujuan memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah oleh masyarakat untuk dijadikan lahan pertanian atau perkebunan. Namun dalam kasus di dalam kawasan konservasi Desa Batu Gajah itu hal berbeda karena lahan itu sedang dalam penghijauan dan masyarakat tak boleh memasuki lahan tersebut dengan tujuan komersil,” kata Datuok Suhali.
Saat ini kata Datuok, lahan yang dijadikan ajang pungli itu adalah program penghijauan dan dalam legalisasi aset, penataan akses yang telah dihibahkan kepada Yayasan Sahara guna pemberdayaan ekonomi masyarakat sekitar,” pungkas Datuok Suhaili.**
Komentar Via Facebook :