Untuk Menjamin Penyelenggaraan Hukum, PN Rohil dan LBH ANANDA Tanda Tangani MoU Kerjasama

Untuk Menjamin Penyelenggaraan Hukum, PN Rohil dan LBH ANANDA Tanda Tangani MoU Kerjasama

Foto : Penandatanganan MoU Kerjasana PN Rohil dengan LBH ANANDA

Rokan Hilir – Pengadilan Negeri Rokan Hilir ( PN Rohil ) kembali secara resmi untuk ke 12 (dua belas) kalinya sejak tahun 2013 melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama ( MoU)  dengan Lembaga Bantuan Hukum ( LBH) ANANDA terkait Pos Bantuan Hukum (posbakum) bagi masyarakat tidak mampu.

Penandatanganan Perjanjian Kerja sama atau MoU ini langsung ditanda tangani oleh Fitriani S H selaku ketua LBH ANANDA dan Nurmala Sinurat S.H M.H selaku Ketua PN Rohil, yang dilaksanakan pada hari Rabu,(22/01/2025)  di Ruang Sidang Cakra PN Rohil.

Acara ini juga turut dihadiri dan disaksikan oleh Wakil Ketua PN Rohil Ahmad Rizal SH MH, Sekretaris PN Rohil Andika Rikardo Tobing SE, Panitera PN Rohil Baginda Sultan Firmansyah SH, dan seluruh hakim beserta jajaran dan staf PN Rohil.

 Ketua Lembaga Bantuan Hukum ANANDA , Fitriani .S.H  menyambut baik dengan adanya penandatanganan MoU tersebut.

“Kami berterima kasih atas terpilihnya kami sebagai penyedia layanan bantuan hukum di posbakum Pengadilan Negeri Rokan Hilir ,” tandasnya.

Dijelaskannya, tujuan diadakannya penandatanganan perjanjian kerja sama atau MoU ini yakni untuk akses masyarakat tidak mampu jika memerlukan bantuan hukum, " Kata Fitriani S.H kepada awak media ini. 

Lanjutnya, bantuan hukum tersebut meliputi mengajukan kuasa, mendampingi, mewakili, membela dan melakukan tindakan hukum lainnya untuk kepentingan hukum bagi penerima bantuan hukum khususnya bagi masyarkat tidak mampu , dengan tujuan, menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan, mewujudkan hak konstitusional segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum,” Ungkapnya .

Sementara itu Ketua PN Rohil Nurmala Sinurat S.H.M.H melalui Juru Bicara PN Rohil Aldar Valeri S.H mengatakan Penandatanganan  kerja sama atau MoU ini , adalah untuk menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum yang dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah negara Indonesia, serta mewujudkan peradilan yang efektif, efisien dan dapat dipertanggung jawabkan." Jelasnya .

Aldar Valeri S.H menjelaskan bahwa bantuan hukum tersebut merupakan layanan hukum yang diberikan secara cuma-cuma kepada masyarakat pencari keadilan di Pengadilan Negeri Rokan Hilir dan merupakan realisasi dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

“Selain itu, penandatanganan MoU tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan pelayanan Pengadilan Negeri Rokan Hilir  kepada masyarakat khususnya di kabupaten Rokan Hilir ,” tutur Aldar Valeri .

Dia menjelaskan, jika ada masyarakat yang ingin menggunakan layanan posbakum, bisa datang langsung ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Jelasnya .


Anggi Sinaga

Komentar Via Facebook :