Mantan Kades Batu Gajah Akan Dilaporkan ke Inspektorat "Kejari Bangkinang Diminta Ambil Alih"
Kampar - Siap-siap Mantan Kepala Desa (Kades) Desa Batu Gajah, Kecamatan Tapung, Kampar, Riau, Junaidi Alias Junet Alias Pelong akan dilaporkan terkait pemeriksaan dana desa saat beliau menjabat.
Dari informasi Juned ini akan kembali maju pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Batu Gajah, Kecamatan Tapung, Kampar, Riau, namun saat ini beliau sedang dilaporkan ke Polda Riau, karena terindikasi nekat jual kawasan hutan konservasi/ lindung dalam lokasi izin PT PSPI.
Berdasarkan informasi Juned dipanggil hari Kamis (5/9/24) lalu ke Markas Polda Riau dengan surat panggilan No ; B/1848/IX/2024/Ditreskrimsus tertanggal 3 September 2024.
“Beliau dilaporkan karena mengeluarkan SKT atau surat tanah dalam hutan produksi PT PSPI. Kabarnya mantan Kades ini belum memenuhi panggilan Polisi,” kata narasumber pada media ini, Selasa (10/9/24) lalu.
Banyak yang berharap sebelum laporan warga diterima inspektorat selayaknya Kejaksaan Negeri Bangkinang memanggil Juned mempertanggungjawabkan aliran dana desa batu gajah tersebut.
Mantan Kades (Kepala Desa) Batu Gajah, Junaidi Alias Juned Alias Pelong yang merupakan pekerja di PTPN IV dikonfirmasi terkait laporan Datuk Domo, Amir Hamzah ke Inspektorat beliau belum menjawab.
Sementara Datuk Domo, Amir Hamzah, dikonfirmasi membenarkan akan melaporkan Juned ke Inspektorat Pemkab Kampar, menjawab “iya akan kita laporkan, saya sudah menghubungi Juned, Untuk sementara Juned nya kooperatif. Tapi nanti akan kita laporkan,” kata Datuk Domo singkat.
Selain dicurigai penyalahgunaan Dana Desa Juned sendiri juga dilaporkan menerbitkan surat (SKT) di atas izin PT PSPI, Juned menerbitkan SKT dibantu oleh Wira Kesuma selaku oknum Ketua RT.
Pihak PT PSPI membenarkan bahwa letak posisi lahan yang diperjualbelikan oleh mantan kades dan ketua RT itu di dalam kawasan konservasi PT PSPI yang merupakan anak perusahaan Indah Kiat Pulp and Paper.**
Komentar Via Facebook :