Terindikasi Kontraktor Bangun Dermaga Pakai Barang Bekas, Ini Diduga Cuan Oknum Dishub Kampar

Terindikasi Kontraktor Bangun Dermaga Pakai Barang Bekas, Ini Diduga Cuan Oknum Dishub Kampar

Kampar - Kalau begini cara kerja Dinas di Prov Riau, program Presiden Prabowo Subianto tak akan berjalan sesuai keinginan presiden.

Hal ini dikatakan oleh DPD LSM Gempur Riau, Hasanul Arifin, usai meninjau proyek Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar pada Kamis (19/12/24),

“Dalam mendukung presiden Prabowo dalam program pemerintah bidang pemberantasan korupsi, masih ada dugaan main-main oleh Dinas Perhubungan Kampar, pasalnya kita temukan dugaan korupsi pembangunan dermaga dan rakit desa Parit Baru, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar di tahun anggaran 2024,” kata Hasanul Arifin.

Proyek ini dilaksanakan oleh CV Riau Bumi Adil yang beralamat di Kuok, Kampar nilai kontrak Rp 1.346.982.900, “dalam pelaksanaan pembangunannya kami duga tanpa pengawasan baik oleh konsultan pengawas maupun OPD terkait”.

“Kami menduga perusahaan tersebut mencari keuntungan dengan dugaan melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang diatur dalam 

Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dengan panitia.

Karena dugaan permainan ini sangat menyolok Gempur meminta Kejaksaan Tinggi Riau untuk mengusut dugaan korupsi pembangunan dermaga dan rakit desa Tahun Anggara (TA) 2024 di Kampar ini.

“Sebagai lembaga yang peduli akan kinerja Pemerintah yang asal-asaln kami meminta Kejaksaan Tinggi Riau untuk memanggil dan memeriksa beberapa orang yang diduga terkait seperti kepala dinas perhubungan Kabupaten Kampar Refizal,S.Stp,M.Ip selalu PA, atau KPA PPTK, Indra Wirman maupun konsultan pengawas serta rekanan penyedia,” kata Arif. 

Dugaan itu sarat manipulasi dan Korupsi dan terindikasi Perbuatan melawan hukum (PHM) tindak pidana korupsi yang dterjadi dalam kegiatan pembangunan dan penerbitan izin pembangunan dan pengoperasian pelabuhan sungai dan danau pada program pengelolaan pelayaran dengan sub kegiatan pengoperasian dan pelabuhan sungai danau.

“Nilainya pagu cukup pantastis yaitu Rp 1.4 milyarhal ini dibuktikan tertuang pada DPD satuan kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar TA 2024,” katanya.

Ulas Arif, “proyek fisik senilai lebih Rp 1.3 milyar itu yang diduga sarat korupsi dan merugikan negara yang sejatinya untuk kepentingan masyarakat diman nantinya  tidak lama dimanfaatkan karena pembangunannya kurang sempurna.

“Kita duga selain besi bekas juga kemiringan lantai menuju dermaga sangatlah curam,” katanya.

Kemudian kata Ketua Gempur ini, “ada beberapa hal yang menjadikan pertanyaan bagi kami yaitu tentang bahan material serta kondisi konstruksi yang di hasilkan saat ini dari proyek tersebut”.

“baru beberapa bulan saja dilapangan kami melihat besi tiang pancang sudah berkarat serta las sambungan tiang tidak teratur,” katanya.

Selain itu papar Arif, “tapak plat tiang pada lantai beton tipis dengan motif beragam serta baut kecil tanpa pakai mur, kami duga korupsi kecil saja sudah nampak pada baut ini”.

“Begitu juga dengan tali sling juga sudah karatan bersanggah dua buah tiang beton retak, begitu juga lantai beton kami duga berkualitas rendah,” katanya.

Adalagi sambung arif, “ruang kemudi rakit juga terbuat dari papan berkualitas rendah, serta masih banyak lagi kejanggalan - kejanggalan yang kami temukan”.

“Terhadap hal tersebut kami menduga material yang di gunakan adalah material bekas dan tidak sesuai dengan standar sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan menteri PUPR dan peraturan lainnya. Artinya proyek Dermaga dan rakit desa Parit Baru, Kecamatan Tambang tersebut tidak sesuai spesifikasi,” lanjutnya.

“Agar tidak menjadi kecurigaan masyarakat sebelum proyek ini timbang terima dengan Dinas kami minta BPK dan Inspektorat melakukan [peninjauan lapangan agar temuan ini bisa dibuktikan,” katanya.

Ancam, Arif kalau tidak menjadi temuan oleh kedua Instansi ini maka Gempur siap melaporkan kinerja mereka ke Penegak Hukum.**


Komentar Via Facebook :