Simpan Dalam Kotak Rokok, Dua Pengedar Sabu di Sidomulyo Ditangkap

Simpan Dalam Kotak Rokok, Dua Pengedar Sabu di Sidomulyo Ditangkap

Pekanbaru - Tim Opsnal Polsek Bukit Raya menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Kedua pelaku yakni RS dan JS ditangkap saat berada di Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Kamis (20/6/2024).

Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil mengatakan,  dari pelaku siamankan barang bukti 6 paket kecil sabu dan barang lainnya.

"Peran tersangka RS sebagai penjual sedangkan JS sebagai pemilik barang. Kami masih memburu satu orang tersangka lainnya atas nama Amek," kata Syafnil, Jumat malam.


Dijelaskan Syafnil, sebelum penangkapan, petugas mencurigai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut setelah dilakuan penyelidikan, petugas melakukan undercover dan berhasil mengamankan tersangka RS.

" Dari pelaku ditemukan 3 bungkus sabu yang di simpan di dalam kotak rokok dan diletakkan di dalam lemari laundri. Pelaku mengaku barang haram itu milik ayahnya JS," beber Syafnil.

Dari nyanyian RS, polisi melakukan undercover buy dengan JS dan membuat berjanji akan bertransaksi di kedai laundri Berkah.

"Setelah JS datang, dia langsung kami tangkap. Dibkantonh pelaku ditemukan 3 plastik kecil paket sabu dalam kotak rokok. Sabu yang dia edarkan tersebut ia dapatkan Amek yang saat itu sudah melarikan diri," beber Syafnil.

Kedua pelaku saat ini meringkuk di tahanan Polsek Bukit Raya dan dijerat Pasal 114 dan 112 juncto Pasal 132  Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika.(dpn)


Redaksi

Komentar Via Facebook :