Menelisik "Tipu-tipu" Lelang Proyek Dinas PUPR Kota Pekanbaru Bag I

Menelisik "Tipu-tipu" Lelang Proyek Dinas PUPR Kota Pekanbaru Bag I

Pekanbaru - Melihat dan mengamati pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru, Riau, yang diduga dimainkan oleh petinggi Dinas itu membuat ketua DPD LSM Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara (GEMPUR) Provinsi Riau, Hasanul Arifin “gerah”.

Bagaimana tidak selain BPK RI merilis proyek yang dikerjakan di bawah naungan Dinas PUPR Kota Pekanbaru tahun sebelumnya bermasalah dan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Riau, terungkap ada lelang yang diduga “disembunyikan”.

“Selain lelang ‘dirahasiakan?’ tenuan BPK Riau ada kekurangan volume dan ada juga soal denda keterlambatan pekerjaan yang belum dibayarkan oleh Dinas tersebut,” kata Hasanul Arifin Selasa (23/4/24).

Selain itu kata ketua yang akrab dipanggil Bung Arief ini, “ada temuan kejanggalan dalam 56 paket pekerjaan belanja bahan bangunan dan konstruksi di Pekanbaru”.

“Terhadap kinerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI pada tahun 2023 mengungkap sejumlah ketidaksesuaian dan permasalahan yang serius,” kata Arief.

“Disinilah kita melihat ada “tipu-tipu dalam proses lelang Dinas PUPR Kota Pekanbaru, pasalnya berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI, terungkap bahwa Dinas PUPR Kota Pekanbaru diduga melakukan sejumlah pelanggaran dalam proses pengadaan, termasuk kurangnya dukungan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan dokumentasi yang memadai,” katanya.

Tragisnya lagi diduga membudayakan “tipu-tipu” dalam lelang ini, paket pekerjaan dilaksanakan tanpa pengumuman dalam Sistem Informasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (SIRUP) hingga menjelang pemilihan penyedia, serta tidak adanya konsolidasi dalam pengadaan meskipun paket pekerjaan tersebut sama dan sejenis,” kata bung Arief.

“Pada bagian I ini kita baru mengungkap pekerjaan yang dilakukan Dinas ini diduga bertentangan dengan strategi untuk mendapatkan best value for money dalam pengadaan,” ulasnya.

Jelas Bung Arief, ulas oknum yang diuga diatur Kadis PUPR kota Pekanbaru ini jelas melanggar Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.

Seperti biasa Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru, Edward Riansyah. SE. MM, dikonfirmasi selalu membisu padahal kata Arief “kita sudah menemukan berpaa perusahaan yang diduga dibawa oleh Kadis yang dikenal kontaktor di Kota Pekanbaru dengan nama Edu untuk mengerjakan proyek yang diduga dengan sengaja tidak diumumkan saat akan dilelang.**


Redaksi

Komentar Via Facebook :