Tersangka Pemotongan Insentif ASN BPPD Pemkab Sidoarjo, Gus Muhdlor Dicegak KPK Keluar Negeri

Tersangka Pemotongan Insentif ASN BPPD Pemkab Sidoarjo, Gus Muhdlor Dicegak KPK Keluar Negeri

Jakarta - Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor,  yang disebutkan tersangka kasus dugaan pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo dicegah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke luar negeri selama 6 bulan kedepan.

Hal tersebut dikabarkan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Ali mengatakan pencegahan dilakukan untuk keperluan pemeriksaan Gus Mudhlor dalam kasus tersebut. Dia mengatakan pencegahan itu telah diajukan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

"Untuk 6 bulan pertama agar yang bersangkutan tetap berada di wilayah Indonesia, dengan adanya pengembangan dari penyidikan perkara dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo dan perlunya keterangan pihak terkait untuk kooperatif hadir dalam setiap kali agenda pemanggilan dari Tim Penyidik," katanya Selasa (16/4/24).

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Mudhlor, sebagai tersangka. Gus Muhdlor menjadi tersangka terkait dugaan pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo.

Ali belum menjelaskan lebih detail terkait peran dan sangkaan pasal untuk Gus Muhdlor. Dia mengatakan KPK akan menjelaskan perkembangan kasus itu secara bertahap. "Perkembangan dari penanganan perkara ini, akan kami sampaikan bertahap pada publik," ujarnya.

Lebih lanjut, Ali mengatakan Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi dan tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Dia mengatakan gelar perkara terkait aliran dana dalam kasus itu juga telah dilakukan sebelum Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka.**


Redaksi

Komentar Via Facebook :