Kebun Sawit PT TBS Diduga Berada di Luar HGU, Pemanenan Masih Berlanjut

Kebun Sawit PT TBS Diduga Berada di Luar HGU, Pemanenan Masih Berlanjut

Ilustrasi/foto-Kompas.com

Kuantan Singingi - Hingga saat ini, PT Tri Bakti Sarimas (TBS) diduga masih melakukan pemanenan buah sawit di kebun mereka yang berlokasi di Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Riau. Padahal, seluruh aset tersebut telah dilelang oleh bank BRI melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) beberapa waktu lalu.

Seperti dikutip dari redynewscom, Kamis (18/4/2024), pihak perusahaan masih melakukan pemanenan di lahan seluas kurang lebih 17 ribu hektare itu. Tak hanya itu, beredar kabar lahan garapan PT TBS sudah berada di luar hak guna usahanya sendiri. Pemanenan sawit dilakukan di Kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) dan Hutan Lindung (HL).

Aktifitas pemanenan dilakukan oleh sekelompok orang yang diduga diperintah oleh manajemen PT TBS. Salah seorang mantan karyawan PT TBS inisial BR membenarkan informasi itu.

"Dugaan mereka masih aktif dan memanen buah sawit di kawasan hutan HPK dan Hutan Lindung (HL). Kita sangat heran setelah terjadi pengukuran kawasan HGU yang di kuasai oleh PT Karya Tama Bakti Mulia (KTBM) rupanya ada kawasan perkebunan diluar dari HGU dan pada saat ini buah sawitnya masih dipanen oleh oknum PT TBS. Oknum itu memerintahkan beberapa warga untuk melakukan pemanenan buah sawit tersebut," ujarnya.

"Saya rasa perkebunan sawit yang dimiliki oleh PT TBS legalitas perkebunan tidak jelas dan tidak mempunyai prinsip perkebunan, apa lagi itu termasuk Kawasan HPK dan HL," sambungnya. 

Seperti diketahui sebelumnya, Bank BRI telah melelang PT TBS. Hal itu disebabkan karena PT TBS telah gagal bayar (non-performing loan) atas pinjaman senilai US$133 juta kepada Bank BRI yang disetujui pada 2017 lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, Kombes Asep Darmawan menjelaskan,setelah pinjaman cair, PT TBS tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam membayar cicilan pinjaman. 

"Setelah cair, terjadilah macet pembayaran, PT TBS tidak membayar ke pihak BRI," kata Asep.

Kemudian, Ditreskrimum Polda Riau telah menetapkan dua orang tersangka atas laporan yang dilayangkan PT KTBM atas PT TBS. Penetapan dua tersangka dari PT TBS tersebut sesuai dengan gelar perkara yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Riau di Mabes Polri beberapa waktu lalu. Kedua tersangka yakni BN selaku Direktur Utama dan BH selaku Manager Operasional Planting PT TBS.**


Redaksi

Komentar Via Facebook :