17 Wajib Pajak Belum Lunasi Kewajiban, Kanwil DJP Riau Sita Aset Senilai Rp1, 9 Miliar

17 Wajib Pajak Belum Lunasi Kewajiban, Kanwil DJP Riau Sita Aset Senilai Rp1, 9 Miliar

Pekanbaru - Sebanyak 23 aset disita oleh juru sita Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Riau. Seluruh aset sitaan tersebut ditaksir mencapai Rp1,95 miliar. Proses penyitaan dilaksanakan pada Kamis, 29 Maret 2024 kemarin. Aset sitaan tersebut berasal dari 17 Wajib Pajak yang berlokasi tersebar di Provinsi Riau.

Bambang Setiawan, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Riau menjelaskan, aset yang disita yakni 10 unit kendaraaan roda empat, 6 unit kendaraan roda dua, 6 rekening bank, dan 1 unit tanah kosong. 

Apabila dalam 14 hari wajib pajak tidak melunasi utang pajaknya, aset sitaan tersebut dapat dilanjutkan dengan penjualan barang sitaan baik secara lelang maupun selain lelang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, " kata Bambanh, Rabu (3/4/2024). 

Diamenjelaskan, pelaksanaan kegiatan sita serentak ini telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Penyitaan dilaksanakan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2023 tentang tata cara pelaksanaan penagihan pajak atas jumlah pajak yang masih harus dibayar.

"Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui upaya penegakan hukum. Kanwil DJP Riau mengimbau wajib pajak untuk selalu memenuhi kewajiban perpajakannya secara tepat waktu tanpa menunggu jatuh tempo, " pungkasnya.(efr) 


Redaksi

Komentar Via Facebook :