Diduga Lakukan Kekerasan, Chef dan Karyawan Koki Sunda Segera Diperiksa Polisi

Diduga Lakukan Kekerasan, Chef dan Karyawan Koki Sunda Segera Diperiksa Polisi

Korban-didampingi-kuasa hukum- membuat-laporan-ke-Polresta Pekanbaru

Pekanbaru - Dua chef Restoran Koki Sunda segera diperiksa oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru. Untuk itu, Penyidik telah menerbitkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) atas laporan LP/B/289/III/2024/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau tertanggal 30 Maret 2024.

Surat nomor B/314 a/IV/RES 1.6/2024/Reskrim memuat tentang perkembangan penyelidikan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang pekerja freelance di restoran Koki Sunda inisial FD yang dilakukan oleh chef DK dan ME.

Hal ini dilakukan penyidik setelah memeriksa dan mewawancarai empat orang saksi yakni FD (korban), K, MF dan SFP.

"Rencana tindak lanjut penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru akan memanggil terlapor ME dan D," tertulis di surat tertanggal 4 April 2024 itu.

Soal waktu pemeriksaan kedua karyawan ini, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra saat dikonfirmasi, Senin (8/4/2024) belum memberikan keterangan, status pesan sudah terkirim.

Diberitakan sebelumnya, didampingi kuasa hukumnya, Afriadi Andika SH MH & Rekan Aditya Fachrurozi SH, korban menjelaskan kronologi peristiwa dugaan penganiayaan itu.

Pada Kamis (28/03/2024) sekitar pukul 23.00 WIB, korban FD yang bekerja sebagai pekerja freelance di Restoran Koki Sunda di Jalan Jendral Sudirman, Kota Pekanbaru, awalnya dipanggil oleh Chef DK untuk dimintai keterangan atas makanan sisa dari pembeli yang diduga telah dimakan oleh FD dan temannya untuk berbuka puasa. 

Saat Chef DK hendak melakukan introgasi atau menanyakan terkait siapa yang memakan makanan yang berada di dalam bungkusan tersebut, korban langsung ditendang oleh Chef DK dan memukul bagian dada FD di depan karyawan lainnya.

"Saat saya hendak menjawab pertanyaan dari Chef DK, belum sempat saya jawab, saya langsung ditendang oleh Chef DK dari belakang hingga saya tersungkur," ujar FD, Sabtu (30/03/2024) pagi sekitar Pukul 03.20 WIB seusai membuat laporan di Polresta Pekanbaru.

Lebih lanjut, FD menjelaskan bahwa makanan yang dimakan bersama teman-temannya adalah makanan sisa yang telah dibungkus. Dia memakan makanan sisa itu karena kelaparan setelah menjalankan ibadah puasa seharian.

"Memang makanan itu adalah makanan sisa yang telah dibungkus, jadi kami lapar dan ingin berbuka puasa. Selain itu, KTP saya dan teman saya juga ditahan oleh mereka bang, dengan alasan kami disuruh membayar makanan tersebut sejumlah Rp1 juta tiga ratus,"ungkap FD.

Sementara itu, Kuasa Hukum Fauzan, Afriadi Andika SH MH menegaskan, pihaknya melaporkan chef dan karyawan tersebut atas dugaan penganiayaan sebagaimana tertuang dalam pasal 351 dan atau 352 KUHP.

Andika menyayangkan sikap dan perlakuan chef DK san ME yang melakukan kekerasan dan main hakim sendiri dengan menganiaya kliennya.

"Klien saya FD telah mendapatkan penganiayaan dari karyawan Restoran Koki Sunda, berinisial DK dan ME, tentu perbuatan tersebut sangat disayangkan, dimana pelaku DK dan ME main hakim sendiri, dengan melakukan kekerasan," ucap Andika.

"Saya selaku Kuasa Hukum FD meminta agar peristiwa ini untuk ditindak tegas terhadap oknum karyawan dan petinggi salah satu Resto ternama di Pekanbaru, Koki Sunda. Apalagi motif penganiayaan tersebut dipicu nilai kerugian tidak besar, hanya mengutil makanan sisa untuk berbuka puasa," pungkasnya.(*)


Redaksi

Komentar Via Facebook :