Kejati Riau Ajukan RJ Satu Perkara ke JAM Pidum Kejaksaan Agung RI

Kejati Riau Ajukan RJ Satu Perkara ke JAM Pidum Kejaksaan Agung RI

-foto-via-internet

Pekanbaru, Okeline.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengajukan penghentian satu perkara berdasarkan restorative justice (RJ) ke Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAMPidum) Kejaksaan Agung RI, Selasa (2/4/2024).

Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heru Purwanto mengatakan, pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dengan Direktur Oharda JAMPidum secara video conference ini turut dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Hendrizal Husin, Kasi dan Staf di bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau.

"Tersangka yang diajukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ditangani oleh Kejaksaan Negeri Pekanbaru
atas nama Panji Citro Tambunan alias Panji bin Awaludin yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP," ungkap Bambang.

Dia menjelaskan, alasan diberikannya usulan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini karena kedua belah pihak sepakat damai. Dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban sudah memberikan maaf kepada tersangka.

Selanjutnya, tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana. Selain itu, ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.

"Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan proses perdamaian dilakukan secara sukarela (tanpa syarat) dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan," 

Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif justice sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif justice.(efr)


Redaksi

Tags :Kejati Riau
Komentar Via Facebook :