Istri Sah Jadi Terdakwa Pencemaran Nama Baik, Mirwansyah: Ada Bukti Dugaan Perselingkuhan Pelapor

Istri Sah Jadi Terdakwa Pencemaran Nama Baik, Mirwansyah: Ada Bukti Dugaan Perselingkuhan Pelapor

Pekanbaru, Okeline.com - Miris memang nasib seorang ibu rumah tangga di Kota Pekanbaru ini. Niat baik untuk mempertahankan keutuhan rumah tangganya berujung pelaporan polisi. Hal ini disebabkan karena LL (34 tahun) membuat postingan curhatan hatinya di media sosial (medsos). 

Postingan tersebut bukan tidak berdasar, LL memposting terkait dugaan perselingkuhan suaminya H (37 tahun) dengan seorang wanita inisial NS. Dalam postingan yang diunggah LL, dia memang memposting wajah perempuan yang telah memikat hati suaminya itu dan menyematkan kata pelakor. 

Kuasa Hukum LL, M irwansyah SH MH menjelaskan, atas dasar postingan yang dibuat kliennya itu, pelapor NS membuat laporan polisi karena tidak terima dirinya dituding sebagai pelakor. Kliennya dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan disangkakan melanggar UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. 

"Saya selaku kuasa hukum istri sah yang telah ditetapkan sebagai terdakwa atas dugaan pencemaran nama baik atas postingan di medsos terkait tulisan pelakor. Tuduhan LL ini sangat beralasan dan sudah kami buktikan di persidangan. Ada bukti perselingkuhan, bukti hubungan khusus dan bukti di kamar hotel. Bahkan juga ada videonya. Dan suaminya sudah kita periksa di persidangan dan dia mengatakan iya (mengakui, red), " kata Mirwansyah kepada wartawan, Selasa (2/4/2024). 

"Jadi beliau (LL) memposting ke medsos dengan penuh kesadaran agar yang bersangkutan menjauh dan agar bisa mempertahankan rumah tangganya. Tapi atas postingan tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan sebelum disidang sempat diancam dan dimintai uang sebesar Rp500 juta oleh pelapor. Kalau tidak akan ditangkap, " bebernya. 

Dijelaskan M irwansyah, dugaan perselingkuhan itu terjadi di Jakarta beberapa waktu lalu. H berselingkuh dengan NS yang juga sudah bersuami dan memiliki anak. 

"Dari keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa di persidangan, terungkap bahwa perselingkuhan antara H dan NS itu memang pernah terjadi," tuturnya. 

Mirwansyah mengingatkan, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, fakta hukum atau sesuatu kebenarannya tidak bisa di kualifikasikan sebagai bentuk pencemaran nama baik. 

"Oleh karena itu di persidangan kami telah membuktikan bahwa telah terjadi hubungan sebab akibat perselingkuhan pelapor dengan suami beliau (LL)," lanjutnya. 

Di persidangan selanjutnya, kata Mirwansyah, pihaknya akan menghadirkan saksi yang mengetahui betul tentang kasus dugaan perselingkuhan tersebut beserta sejumlah bukti yang valid. 

"Paska lebaran kita lanjut lagi sidang, ada beberapa saksi yang mengetahui tentang perselingkuhan itu akan kita hadirkan. Juga bukti-bukti yang kami dapatkan tentang perselingkuhan mereka langsung di dapatkan dari suami pelapor. Dia (suami pelapor, red) siap untuk menjadi saksi kita. 

Mirwansyah berharap, aga majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini dapat memberikan putusan yang adil, arif dan bijaksana. 

"Apakah kita tega memenjarakan istri sah yang ingin mempertahankan rumah tangganya. Suami mana sih yang tega memenjarakan istrinya dan menjadi saksi pelapor. Maka kami meyakinkan hakim melalui fakta-fakta persidangan saya yakin LL bisa bebas dari segala tuntutan hukum, " pungkasnya. 

Sementara itu, LL mengungkapkan dirinya baru mengetahui suaminya berselingkuh sejak pertengahan tahun 2022 lalu dengan seorang perempuan yang berdomisili di Jakarta. Hal itu terlihat dari perubahan sikap sang suami yang belakangan telah berubah. Selain itu, di handphone suaminya dia juga menemukan sejumlah chat diduga dari selingkuhan dengan panggilan sayang. 

Singkat cerita, beberapa waktu kemudian, LL mendapat telfon dari seorang pengacara di Jakarta. Pengacara tersebut mengaku bahwa dia adalah kuasa hukum dari suami NS yang diduga telah berselingkuh dengan H. 

"Setelah itu aku telfon kembali, memang benar. Cuma dia sebagai pengacara tidak boleh mengirimkan langsung foto tersebut,  kalau memang mau aku harus ke Jakarta untuk melihat foto itu, " bebernya. 

Akhirnya, setelah berangkat ke Jakarta dan bertemu pengacara dan suami pelapor, ternyata peristiwa dugaan perselingkuhan tersebut memang benar adanya. 

"Setiap hari dari pagi hingga malam dia jemput cewek itu, disitulah terbongkar semua. Setelah dikonfirmasi sama suami baru dia mengaku dan dia bilang minta maaf dan tak akan mengulang lagi," ucapnya.

Terhadap kasusnya ini, LL memohon kepada majelis hakim agar dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan fakta di persidangan.

"Semoga hakim masih memiliki Harti nurani dan bisa menjunjung keadilan dan dapat membebaskan saya dari segala tuduhan. Karena aksi memposting itu adalah spontanitas dan hubungan sebab akibat," pungkasnya.(efr)


Redaksi

Komentar Via Facebook :