Anak Sungai Saluran Air Ditutup Permanen
Harapan Pj Muflihun Tuntaskan Banjir Di Kota Pekanbaru Terancam Kandas "Penegak Perda Kemana?"
Pekanbaru - Menyikapi anak sungai di Jalan Pembangunan, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, Riau, ditutup permanen oleh oknum pengusaha, terkait ini Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Gempur) Hasanul Arifin, angkat bicara.
Hasanul Arifin mempertanyakan ketegasan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, yang mana untuk otak-atik sungai oleh proyek swasta, selayaknya mengurus izin pada dinas terkait,
“Harus ada tindakan tegas dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui OPD terkait,” kata pemuda yang dikenal dengan panggilan Bung Arief, pada Selasa (2/4/24).
“Area tempat pembuangan jembatan itu adalah anak sungai yang dahulunya di jadikan batas kota antara Kota Pekanbaru dan Kacamatan Siak Hulu,” katanya.
Arief sangat kesal karena Pemko Pekanbaru seolah tutup mata terhadap pelanggaran yang dilakukan oknum pengusaha tersebut.
Terkait hal itu, sebelumnya diketahui Bung Arief dari media “Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru, Akmal Khairi menyebut, penutupan anak sungai yang dilakukan oknum pengusaha itu tidak memiliki izin.
“Itu dapat dilihat di lokasi dengan tidak adanya plang Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” katanya.
Sementara itu kata Arief yang juga diketahui dari media “Kepala Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, mengaku, juga telah mendapatkan laporan terkait hal itu. Pihaknya mengaku segera melakukan tinjauan ke lokasi tersebut.
“Hanya sekedar ngomong aksi dari penegak Perda ini belum terdengar tuh, padahal, pengecoran parit itu sudah jelas menyalahi aturan. Dalam aturannya, tidak boleh ada bangunan di atas parit, apalagi sampai menutupnya secara permanen,” kata Arief.
“Lebih parahnya lagi anak sungai itu adalah tempat aliran buangan air yang volumenya airnya sangat besar dan berfungsi untuk mengantisipasi banjir. Kita sama - sama ketahui pengentasan banjir di Kota Pekanbaru ini ada program yang sedang digalakkan oleh Pj Wako Muflihun dan Sekda Indra Pomi Nasution,” katanya.
“Tapi sangat disayangkan pembangunan jembatan itu terjadi di area sungai penampung air luapan hujan di sekitar lokasi tersebut Selain dikhawatirkan menghilangkan fungsi sebagai anak sungai penutupan ini juga dapat menyebabkan banjir yang lebih besar Di Kota Pekanbaru,’ ulasnya.
Bung Arief, menduga pembangunan jembatan itu tanpa izin atau mungkin jika sudah memiliki izin dapat kita duga ada “main mata” antara pengusaha dan Dinas terkait yaitu DPM-PTSP dan Dinas PUPR dan harus dikaji tim TABG dalam mengeluarkan izin.
“Dimana amdal dan pengkajian lainnya terhadap dampak pembangunan jembatan itu tidak melengkapi syarat. Kita minta Pj Wako dan Sekda untuk memerintahkan Satpol PP sebagai penegak Perda mempertanyakan izin terhadap aktivitas banuna jembatan menutup anak sungai tersebut,” pinta Bung Arief.
Alasan Bung Arif, “kajian dalam pembangunan jembatan itu namanya tim ahli bangunan gedung atau yang lebih akrab disebut pengusaha TABG. Dimana campur tangan ahli konstruksi ini guna memiliki posisi yang begitu penting di dalam bangunan yang akan didirikan".
“Dalam proses mendirikan sebuah bangunan biasanya tidak bisa dilakukan begitu saja tanpa adanya perencanaan dan persiapan yang baik. Sebuah bangunan menjadi sarana yang ke depannya akan terus digunakan dan difungsikan. Maka agar bangunan tersebut dapat bertahan lama dan kokoh, maka proses pembangunannya pun memerlukan teknik tepat dari ahli tersebut,” katanya.**
Komentar Via Facebook :