Kades Padang Sawah Kampar Terciduk Terbitkan Surat dalam Kawasan

Kampar - Baru-baru ini tepatnya pada Rabu (24/1/24) nyaris terjadi bentrok sehingga jelang pemilihan umum Kamtibmas akan terancam terganggu.
Ketertiban masyarakat ini akibat saat menjabat Kepala Desa Padang Sawah, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau, Alui Lubis, menjual kawasan dalam izin Konsesi HPHTI PT PSPI seluas 395 hektar dengan harga Rp. 18,5 miliar kepada perusahaan perkebunan.
Untuk memikat pembeli terpantau Kades menerbitkan surat tanah SKT No ; 594/SKT/PEM-PS/VI/2023?246 tanggal 20 Juni 2023 dan anehnya satu hari berselang sekira Tanggal 21 Juni 2023 terbit pula SKGR dengan No; 593/SKGR/PEM-PS/VI/2023/67 yang ditandatangani oleh Kades Padang Sawah Ali Lubis dan pembelinya adalah juga ALi Lubis.
Tragisnya sang Kades ini membuat surat atas namanya sendiri tanpa persetujuan Camat Kampar Kiri, dikonfirmasi Ali Lubis terkait malah tergesa-gesa mematikan telepon.
Tentunya permasalahan lahan di Riau yang terus terjadi menjadi sorotan aktivis lingkungan, hal itu dikarenakan ada oknum yang memperjual belikan lahan dalam kawasan hutan.
Aktivis lingkungan hidup di Riau, Tommy Freddy Manungkalit, angkat bicara dia menyayangkan hal ini sebab dinilainya oknum ini diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperjual belikan lahan ninik mamak dalam kawasan hutan.
Permasalahan lahan Datuk Sotih Suku Domo muncul setelah Kades Ali Lubis diduga memperjual belikan dan menerbitkan surat lahan ninik mamak yang diperuntukan bagi anak kemenakan suku Domo kepada salah satu perusahaan perkebunan di Kuansing.
Dan mempertahankan surat yang diduga ilegal ini, Kepala Desa Padang Sawah, Kecamatan Kampar KIri, Kabupaten Kampar, Riau, Alui Lubis, mempertahankan wilayah itu dengan pengerahan massa.
Tempat menjawab ketika dikonfirmasi terkait penjualan lahan dalam Hutan Produksi (HP) Sei Asam tepatnya dalam izin Konsesi HPHTI PT PSPI seluas 395 hektar dengan harga Rp. 18,5 miliar dia mengarahkan kepada pengacaranya.
“Saya lagi di lokasi? konfirmasi saja kepada Budi dan Riko (Pengacara),” katanya seraya mematikan telepon, Rabu (24/1/24) sebelumnya. Anehnya nama yang disebutkan mantan Kades ini dikonfirmasi tidak menjawab.
Informasi beredar guna mengamankan lahan ini sang kades dan pengacaranya membuat laporan pengrusakan sementara lahan tersebut adalah kawasan hutan.
Dari keterangan warga di lokasi HPHTI tersebut Kades Ali Lubis mengerahkan massa untuk mengusir alat perusahaan dan menghentikan pekerjaan pihak PT PSPI.**
Komentar Via Facebook :