Ayau DKK Diduga Usulkan Lahan Negara Skema UU CK, SAHARA; Kita Ke Kejagung

Pekanbaru - Yayasan Sahabat Alam Raya (SAHARA), mengungkap sesuai dengan surat keterangan No; W4.U7/235/HT.04.10/VI/2014 yang dikeluarkan oleh panitera pengadilan negeri Bangkinang, tanggal 6 juni 2014 lalu, lahan milik Surianto Wijaya alias Ayau di Desa Kapau Jaya, Desa Buluh Nipis dan Desa Pangkalan Serik, Kampar, dikembalikan kepada negara.
“Sementara dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No ; SK.65/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tentang Informasi kegiatan yang telah terbangun dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan tahap IV. Seperti kita ketahui dari sejumlah media Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan bahwa tidak ada pemutihan ataupun pengampunan bagi kepemilikan sawit dalam kawasan hutan,” kata pihak SAHARA Batara Harahap kemarin.
“Namun ada yang aneh ada saja orang mengatasnamakan Kelompok Tani Kepau Jasa Sukses Lestari luasnya 1546 Hk, di Desa Kepau Jaya, kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, Riau. milik Surianto Wijaya alias Ayau mengusulkan pemutihan dan pengampunan usaha dalam Undang - undang Cipta Kerja (UUCK) yang mana sebagian lahan yang diusulkan tersebut merupakan lahan negara sesuai putusan pengadilan (PN) No 28 bahwa gugatan Yayasan Riau Madani dinyatakan telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap,” kata Batara.
“Artinya lahan Ayau seluas 781,44 Hk dalam kawasan hutan dinyatakan milik negara atau dikembalikan kepada asalnya, sementara itu lahan seluas 781,44 hektar tersebut termasuk bagian dari 1564 hektar yang diusulkan oleh Ayau dan kawan - kawan dengan cara membentuk kelompok tani.
“Jjika benar tentu ini sangat merugikan negara dan banyak pihak yang terlibat diduga sengaja membodohi negara memanfaatkan UUCK, makanya dalam waktyu dekat kita akan melaporkan ke Kejaksaan Agung,” katanya.
Terkait putusan yang sudah inkrah ini katanya, dinas DLHK Riau bukan tidak mungkin tahu dengan putusan itu karena Dinas Kehutanan dan Kementerian Kehutanan adalah para pihak dalam putusan tersebut. Namun diduga mereka tetap menerima permohonan Ayau dan kawan-kawan tersebut.
“Seharusnya dilakukan penegakan hukum. Jangan-jangan malah ada permufakatan jahat untuk memuluskan legalisasi kebun dalam kawasan hutan tersebut ? ini perlu didalami lagi,” pungkas Batara.**
Komentar Via Facebook :