Evaluasi Penerimaan Pajak Daerah Bengkalis Tahun 2023

Evaluasi Penerimaan Pajak Daerah Bengkalis Tahun 2023

Bengkalis - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis melalui Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bengkalis (Bapenda) Kabupaten Bengkalis melakukan Evaluasi Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kepala Bapenda Kabupaten Bengkalis, Syahruddin melalui Kabid Dalbang,, menyampaikan "pada 5 Januari 2022 lalu, Pemerintah telah menerbitkan undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD)".

"Dalam UU HKPD tersebut tentang penguatan local taxing power merupakan salah satu pilar utama implementasi HKPD untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah dan optimalisasi PAD dengan mendukung reformasi pendapatan daerah melalui kebijakan," katanya, Rabu (25/10/23).

Pada tanggal 8 Agustus 2023 realisasi penerimaan PAD mencapai sebesar 30,07%, untuk pajak daerah sebesar 46,55%, retribusi daerah sebesar 34,60%, mudah-mudahan ini bisa ditingkatkan lagi pada bulan berikutnya.

Undang undang tahun no 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah pasal 94 menjelaskan bahwa perda pajak dan distribusi daerah dijadikan satu perda dan akan efektif berlaku diawal Januari 2024.

Sekarang Bapenda untuk penyusunan ranperda sudah sampai kepada hasil evaluasi, yang dulu masih tahap evaluasi dikementri keuangan, kementerian dalam negeri dan gubernur Riau, namun sekarang hasil itu sudah ada hasil, dan kami sekarang dalam tahap penyusunan finalisasi ranperda.

Lanjut dia, Pajak dan retribusi Daerah, hasil dari sinkronisasi itu akan kami jadikan sebuah Perda dan kita menuju ketahap penetapan, jadi sekarang ada perbaikan-perbaikan yang harus dilakukan sesuai dengan rekomendasi dari hasil sinkronisasi oleh gubernur Riau melalui kepala biro hukum provinsi Riau

"Jadi mari sama-sama kita doakan semoga tidak ada kendala dalam hal penetapan ranperda ini menjadi sebuah Perda pajak dan distribusi daerah sebagai alat kita untuk memungut pajak dan distribusi daerah ditahun 2024 nantinya," pungkas Kabid.**


Amri P.

Komentar Via Facebook :