15 tahun Jabat Sekwan DPRD Kampar Ramlah Naik Kelas

Pekanbaru - Sekwan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar, Riau, Ramlah, SE., M, yang saat ini sudah menjadi Penjabat Sekda Pemkab Kampar, berkuasa selama lebih dari 15 tahun di DPRD Kampar, tentunya pengalaman Ramlah menghadapi wartawan sanagatlah mempuni?.
Ketentuan PP Nomor 17 tahun 2020, disebutkan sesorang menduduki jabatan paling lama lima tahun sementara Ramlah menjabat lebih dari itu, terkait lamanya menjabat inipun tak pernah jadi perhatian wartawan Kampar.
Tapi walau dikatakan sangat piawai menghadapi wartawan ketika dikonfirmasi terkait dugaan Korupsi di DPRD Kampar pada redaksi okeline Ramlah tak pernah mau menjawab, “apakah ini strategi atau memang sengaja karena kepiawainnya tersebut”.
Dugaan korupsi di DPRD Kampar terkesan menjadi 'rahasia?' bagi seorang Sekwan.
Ramlah belum mau berkomentar, padahal konfirmasi ini baru temuan LSM dalam “Pengadaan Samartphone sebesar Rp. 1.416.800.000, Anggota DPRD Kampar dan anggaran belanja DPRD kabupaten Kampar tahun anggaran 2022 itu nilainya Rp 96.114 miliar dengan realisasi sebesar Rp 88.429 miliar.
Karena sudah lama bergaul dengan puluhan anggotab dewan Kampar ini Ramlah tentunya punya relasi diaman-mana termasuk diduga dijajaran penegak hukum.
Banyak juga yang mempertanyakan apakah dengan banyaknya relasi seseorang dia juga “kebal hukum?”.
Tentunya hal ini bisa di jawab oleh APH itu sendiri, kalau kasus ini tidak disusut oleh penegak hukum “wajar publik menilai kedekatan bisa membuat hukum berpihak kepada relasi atau katakanlah pada orang berduit dan punya relasi saja”.
Para awak media yang benci korupsi di negara ini berharap, penegakan hukum oleh aparat penegak hukum (APH) lurus dan tidak berpihak, “setidaknya kalaupun ada orang yang dekat dengan oknum tertentu ditubuh APH ‘acak-acak’ diproses lah, agar kepercayaan publik terhadap hukum itu sendir tidak tidak luntur.
Mungkin tulisan redaksi okeline ini hanya sekadar curhat melalui tulisan, namun APH yang masih komitmen menegakkan hukum dan punya nurani menyelamatkan uang negara untuk melakukan tugasnya agar kepercvayaan publik pada aparat tumbuh sehingga hukum itu sendiri berkeadilan.**
Komentar Via Facebook :