Tidak Mau Serahkan Objek Sengketa Secara Suka Rela, PN Rohil Akhirnya Lakukan Eksekusi Riil

Tidak Mau Serahkan Objek Sengketa Secara Suka Rela, PN Rohil Akhirnya Lakukan Eksekusi Riil

Foto : Panitera PN Rohil di kawal oleh puluhan aparat Polisi dari Polres Rohil saat melaksanakan Proses Eksekusi Riil terhadap Lahan dan Tanaman Sawit Seluas 3 Hektar milik Aliston Ambarita di Kecamatan Bangko Pusako, Jumat ,(22/09/2023)

Rokan Hilir -  Pengadilan Negeri Rokan Hilir (PN Rohil), Provinsi Riau, akhirnya melaksanakan eksekusi Riil terhadap objek lahan dan tanaman kelapa sawit diatasnya seluas lebih kurang tiga Hektare pada Jumat (22/09/2023)

Proses perkara perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang cukup panjang hingga berujung sampai Upaya Hukum Peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung RI diajukan oleh Alisten Ambarita selaku Pemohon Eksekusi atau Penggugat, Melawan Saut Sirait selaku Termohon eksekusi atau Tergugat akhirnya memenangkan Pemohon Eksekusi Alisten Ambarita selaku pemilik objek lahan yang sah dan mempunyai kekuatan hukum tetap .

Juru bicara PN Rohil Erif Erlangga SH menjelaskan , "Eksekusi rill ini dilaksanakan  berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir (PN Rohil) Rio Barten SH MH terhadap perkara  Nomor 8/Pdt.G/2021/PN Rhl tanggal 26 Juli 2021 jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 657 PK/Pdt./2022, tertanggal 28 Juli 2022 yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht van Gewijsde)." Jelasnya kepada awak media !

" Erif Erlangga SH menjelaskan , " Objek eksekusi adalah merupakan sebidang tanah berikut tanaman kelapa sawit diatasnya seluas 18.700 M2 dan 19.050 M2 atau kurang lebih 3 hektar yang terletak di Jl. Antara, RT. 007, RW. 003, Dusun Balam Utara, Kepenghuluan Bangko Bakti, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. "Jelasnya .

" Eksekusi tersebut dilaksanakan karena  sampai saat ini Termohon Eksekusi tidak juga menyerahkan Objek Eksekusi tersebut secara sukarela kepada Pemohon Eksekusi, walaupun tenggang waktu yang diberikan oleh undang undang telah terlampaui, hingga PN Rohil harus melaksanakan Eksekusi terhadap ojek lahan tersebut , " tutur Erif Erlangga 

Semetara itu Pemohon eksekusi Elisten Ambarita melalui Kuasa hukumnya Daniel Pratama SH MH melalui rekannya Josua Sitinjak SH usai melakukan eksekusi rill mengatakan, " Mengucapkan terimakasih kepada pihak PN,Rohil  dan pihak Polres Rohil yang sudah ikut mengamankan pelaksanaan proses eksekusi,  karena setelah pelaksanaan eksekusi maka klien kami sudah mendapatkan kepastian hukum atas perkara yang bergulir sejak tahun 2021.lalu," Ujar Josua Sitinjak SH .

Informasi yang dirangkum, proses pelaksanaan Eksekusi saat itu dipimpin oleh Panitera PN Rohil Syamsir Sihombing SH tersebut berjalan dengan lancar atas pengawalan dan dukungan aparat kepolisian dari Polres Rokan Hilir.**


Anggi Sinaga

Komentar Via Facebook :