Terciduk Menghadap Pj Gubernur Aceh

Izin PT BMU Dicabut, CERI; Tinggal Proses Pidana Pelanggaran Terhadap IUP, UU Minerba dan UU LH

Izin PT BMU Dicabut, CERI; Tinggal Proses Pidana Pelanggaran Terhadap IUP, UU Minerba dan UU LH

Aceh Selatan - Direktur PT Beri Mineral Utama (BMU) Latifah Hanum, dikonfirmasi terkait ada pihak manajemen PT BMU menghadap pada Pj Gubernur Aceh, menjawab “tidak tahu” padahal berdasarkan informasi pihak BMU pada Jumat ada di kantor tersebut.

“Saya dirumah tidak kemana - mana,”katanya, Jumat (15/9/23) siang.

Seperti diketahui, sebelum pihak PT BMU menghadap Pj Gubernur, Pemerintah Aceh telah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Beri Mineral Utama (BMU) terhitung 12 September 2023. Hal tersebut terungkap dari wawancara khusus dengan Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman.

Juga sebelumnya Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menyatakan PT BMU mengantongi izin tambang bijih besi, dan terbukti melakukan eksploitasi dan perendaman batuan mengandung emas dalam kolam menggunakan cairan sianida.

“Ditemukan settling pond (kolam pengendapan) dalam WIUP PT BMU,” kata Muhammad MTA.

Usai terdengar pencabutan izin BMU ini CERI mengapresiasi kebijakan yang diambil pemerintah tersebut, Yusri yang sangat peduli lingkungan ini mengapresiasi disertai acungan jempol pada pemuda Kluet Tengah, masyarakat Aceh Selatan dan mahasiswa Aceh yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Aceh (KRA ) dalam menjaga tata kelola minerba di Aceh tersebut.

Menurut Yusri, Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, telah menyatakan PT BMU terbukti lakukan pelanggaran terhadap IUP. 

"Hebat dan Keren perjuangan pemuda Kluet Tengah, masyarakat Aceh Selatan dan adik-adik mahasiswa Aceh yang tergabung dalam KRA  dalam menjaga tata kelola minerba. Alhamdulillah, akhirnya membuahkan hasil dengan dicabutnya IUP PT BMU oleh Pemerintah Aceh," kata Yusri Kamis sebelumnya.

Yusri menduga, tambang biji besi PT BMU akibat kerusakan lingkungan dari praktik ilegal PT BMU menambang emas, sehingga tidak hanya IUPnya saja dicabut, tetapi Pemerintah Aceh harus mewajibkan PT BMU untuk memulihkan fungsi lingkungan hidupnya.

"Tinggal proses pidana terhadap pelanggaran UU Minerba dan UU Lingkungan Hidup," tegas Yusri.

Sebelumnya diberitakan, kata Yusri, Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Beri Mineral Utama (PT BMU), sejak 12 September 2023.

Pencabutan IUP tersebut berdasarkan hasil evaluasi/verifikasi faktual, oleh tim evaluasi IUP Mineral dan Batubara (Minerba) wilayah Aceh.

Pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh, Marzuki dikonfirmasi membenarkan izin PT BU tersebut telah dicabut, “benar,” katanya Minggu (17/9/23).

Info kenapa tambang PT BMU ditutup ;

  • Pemerintah Provinsi Aceh baru saja menghentikan kegiatan PT. Beri Mineral Utama [BMU] di Manggamat, Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan.
  • PT. BMU memegang izin Bupati Aceh Selatan Nomor: 52 Tahun 2012 untuk usaha pertambangan bijih besi. Namun, perusahaan justru menambang emas.
  • Di lokasi perusahaan, ditemukan adanya kolam perendaman dan lubang-lubang bekas galian emas.
  • Kegiatan BMU tidak hanya menyalahi perizinan, tapi juga merusak lingkungan dan mencemari sungai.**


Redaksi

Komentar Via Facebook :