Kapolres Diminta Tegakkan Hukum

Izin PT BMU Kabarnya Tambang Biji Besi, Dapat Emas "Kura-kura dalam Perahu"

Izin PT BMU Kabarnya Tambang Biji Besi, Dapat Emas "Kura-kura dalam Perahu"

Aceh - Memang manusiawi kalau dalam satu bongkahan terdapat tiga logam yang sangat berharga tentunya akan membuat kalap mata, seperti yang diduga terjadi dengan PT Beri Mineral Utama (PT BMU) yang memiliki izin tambang biji besi dapat emas dan diduga mereka tidak melaporkan pada Pemerintah setempat.

Ungkap Kepala bidang perizinan pertambangan DPMPTSP Aceh, Marzuki “selain PT BMU juga banyak pelaku tambang ilegal lain yang memanfaatkan momen ini”.

“Kita berharap tambang ilegal yang ada di atas PT BMU tepatnya Kluet Tengah dan di Sungai Mas Meulaboh Aceh Barat sesegera mungkin ditutup aparat. Jangan ada lagi pelaku di lokasi ini apalagi mereka menambang memakai merkuri yang sangat merugikan kesehatan 2 tahun mendatang,” katanya.

Terkait PT BMU Marzuki bukan membela namun, ketika perusahaan itu menambang biji besi sesuai izinnya dan menemukan emas tentu perusahaan ini akan diam?. “izin tambang biji besi jumpa emas ya diamlah mereka, manusiawi itu,.” kata Marzuki kemarin.

Selain itu kata Marzuki, “para penambang ini harus harus memperbaiki kerusakan lingkungan. Misalnya PT BMU kalau terbukti kata ahli lingkungan ada kerusakan lingkungan akibat penambangan itu maka ranahnya pidana. Pemerintah Aceh kewenangan sampai tahap pencabutan izin saja,” katanya.

Sementara yang biasanya tak mau menjawab konfirmasi Direktur PT Beri Mineral Utama (BMU) Latifah Hanum dengan sebuah link berita memperpanjang pernyataan Kepala Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu Aceh, Martunis, menjawab “pemerintah mengidentifikasi sejumlah temuan pelanggaran di situs usaha PT Beri Mineral Utama (PT BMU)”.

Kata Martunis, pemerintah juga mempertimbangkan sejumlah pernyataan manajemen perusahaan terkait penambangan di Manggamat, Aceh Selatan.

“Kami mengevaluasi tambang emas atas arahan gubernur (penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki) dengan berbagai macam permasalahannya,” kata Martunis.   

Martunis mengatakan pemerintah perlu memastikan tingkat pelanggaran dan sanksi untuk perusahaan itu berdasarkan temuan dan sampel air sungai di sekitar lokasi penambangan milik perusahaan itu.

“Dalam urusan ini, pemerintah harus berhati-hati membuat keputusan,” kata Martunis, menginstruksikan agar persoalan ini diselesaikan sesuai dengan aturan.

Pemerintah Aceh, kata Martunis, juga harus memastikan sumber kerusakan lingkungan yang disebabkan perusahaan itu.

Tragisnya dari pernyataan beberapa sumber itu, disebutkan sumber “izin pengusahaan tambang di dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) sangat dilarang.

"Faktanya, sekitar 90 persen lokasi IUP PT BMU ternyata masuk dalam KEL, jadi jelas kesalahan mendasar telah terjadi sejak IUP ini diterbitkan pada tahun 2012 oleh Bupati Aceh Selatan yang saat itu dijabat oleh Husin Yusuf dan Gubernur Aceh kala itu dijabat oleh Irwandi Yusuf," beber Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman, Jumat (25/8/23)

Banyak kalangan sih berharap kapolres Aceh Selatan melakukan tugasnya selaku penegak hukum dimana ada tambang ilegal baik oleh masyarakat maupun korporasi itu harus ditindak.**


Redaksi

Komentar Via Facebook :